Jakarta, bimasislam—Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, menerima kunjungan Walikota Palopo, Judas Amir, terkait sengketa tanah wakaf dan kepengurusan Masjid Agung yang terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Amin menerima audiensi Judas di ruang kerjanya, Gedung Kementerian Agama Lantai 6, Jl. Mh.Thamrin, Jakarta, pada Selasa (28/6) didampingi oleh Direktur Pemberdayaan Wakaf Suardi Abbas, Kasubdit Kemasjidan, Muttaqin, dan sejumlah pejabat eselon IV. Sementara itu Judas Amir didampingi sejumlah pejabat dan staf pemerintah kota Palopo.
Dalam audiensi tersebut, Walikota Palopo meminta arahan dari Ditjen Bimas Islam terkait sengketa tanah wakaf yang berlokasi di sekitar Masjid Agung Palopo. Awalnya, sebagaimana dikatakan Judas, tanah tersebut telah diserahkan oleh pemilik tanah kepada pemerintah kota Palopo sebagai hibah, namun kemudian menjadi sengketa karena beberapa waktu kemudian pemilik tanah itu juga mewakafkan tanah itu dan menunjuk seorang nazhir.
Yang menjadi ironi, kata Walikota Palopo, nazhir tersebut adalah orang yang sebetulnya menyaksikan serah terima tanah hibah tersebut. Masalah menjadi semakin runyam menyusul tanah di lokasi yang sama telah dibuatkan sertifikat wakaf, sementara Walikota Palopo tetap berpendapat bahwa tanah itu adalah milik Pemkot yang berasal dari hibah.
Menanggapi hal itu, Muhammadiyah Amin berjanji akan melakukan investigasi berkaitan dengan kronologi pembuatan sertifikat wakaf tersebut. “Kami akan melakukan upaya sejauh yang menjadi kewenangan kami, yaitu berkaitan dengan tanah wakaf dan prosedur penerbitan sertifikatnya melalui Kantor Urusan Agama,” katanya.
Hal itu juga diamini oleh Direktur Pemberdayaan Wakaf, Suardi Abbas yang akan menelusuri permasalahan tersebut hingga ke tingkat KUA. “Kami akan telusuri terlebih dahulu keabsahan sertifikat wakaf tersebut, bagaimana kronologi dalam proses penerbitannya, dan data-data lain yang diperlukan,” katanya.
Pada pertemuan tersebut Walikota Palopo juga meminta pencerahan dari Ditjen Bimas Islam terkait kewenangan dalam menetapkan kepengurusan DKM Masjid Agung. Saat ini, diterangkan Judas, pihaknya tengah digugat oleh Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo (instansi yang berbeda dengan DKM Masjid Agung) dengan materi aduan bahwa Surat Keputusan Walikota tentang Pembentukan Pengurus Masjid Agung dianggap bertentangan dengan SK Dirjen Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Oleh karena itu, Walikota Palopo meminta pencerahan terkait mekanisme penetapan Masjid Agung dan Standar Idarah Masjid Agung sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang Pembinaan Manajemen Masjid.
Mengacu pada Surat Keputusan Dirjen tersebut, Sekretaris menyampaikan bahwa penetapan dan penunjukkan pengurus Masjid Agung adalah kewenangan walikota. “Yang Jelas, Masjid Agung berada di bawah pengelolaan Walikota.” Tegasnya.
(sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



