Kendari, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat Sulawesi Tenggara, terutama para pengurus masjid dan musala, untuk segera mendaftarkan tempat ibadahnya ke Sistem Informasi Masjid (Simas).
Ajakan tersebut disampaikan Kasubtim Kemakmuran dan Pemberdayaan Masjid Subdirektorat Kemasjidan, Zam Zam Kusumaatmadja, dalam kegiatan Talkshow Pendataan Masjid dan Musala dalam Simas di Booth Bimas Islam Kemenag pada ajang STQH Nasional 2025 di Kendari, Jumat (17/10/2025). Ia menegaskan, pendaftaran di Simas penting agar setiap masjid memiliki identitas resmi dan terintegrasi dalam sistem nasional Kemenag.
“Semua masjid dan musala di Indonesia seharusnya terdaftar di Simas. Caranya sangat mudah, cukup datang ke KUA atau Kantor Kemenag terdekat, membawa dokumen yang diperlukan, dan minta bertemu dengan operator Simas,” jelas Zam Zam.
Untuk mendaftarkan masjid, pengurus perlu menyiapkan tiga syarat utama. Pertama, surat keputusan pendirian atau pembentukan takmir masjid beserta KTP pengurus inti, seperti ketua, sekretaris, dan bendahara. Kedua, surat keterangan status tanah — dapat berupa sertifikat, akta ikrar wakaf (AIW), atau surat keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan bahwa tanah tersebut digunakan untuk masjid dan tidak dalam sengketa. Ketiga, foto bangunan masjid, termasuk ruang utama, tempat wudu, dan fasilitas pendukung lainnya.
Setelah data diverifikasi oleh operator, masjid akan memperoleh ID Simas. Nomor identitas ini menjadi tanda resmi bahwa masjid telah terdaftar dalam sistem Kemenag dan berhak mengakses berbagai fasilitas serta layanan kemasjidan.
Zam Zam menjelaskan, memiliki ID Simas memberikan banyak manfaat. Masjid dapat mengajukan rekomendasi permohonan bantuan, baik kepada pemerintah, perusahaan, maupun lembaga lain yang menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR).
“Setelah terdaftar, masjid bisa mengajukan rekomendasi bantuan, mendapat surat keterangan resmi untuk keperluan perbankan, dan berpeluang mengikuti berbagai program pemberdayaan seperti BMM-Madada,” ujarnya.
Program BMM-Madada merupakan kolaborasi antara Kemenag dan Baznas. Melalui program ini, masjid yang memiliki potensi ekonomi di lingkungannya dapat memperoleh dukungan modal usaha tanpa bunga untuk pemberdayaan jamaah. Proses pengusulan dilakukan melalui Baznas tingkat kabupaten/kota hingga ke Baznas nasional.
Selain membuka akses terhadap berbagai program, pendaftaran ke Simas juga memastikan pengelolaan masjid berjalan sesuai standar nasional. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 tentang penetapan status masjid, Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang manajemen masjid, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 582 Tahun 2017 tentang standar imam tetap masjid.
Zam Zam menegaskan, melalui regulasi tersebut setiap masjid memiliki pedoman dalam pengelolaan yang meliputi aspek idaroh (manajemen), imaroh (kemakmuran), dan riayah (pemeliharaan). Dengan demikian, masjid dapat berfungsi optimal sebagai pusat ibadah sekaligus pemberdayaan sosial dan ekonomi umat.
Ia juga menambahkan, pendaftaran ke Simas membantu pemerintah memiliki data akurat mengenai jumlah dan kondisi masjid di Indonesia. Data tersebut penting untuk perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan, serta pembinaan imam dan pengurus masjid secara berkelanjutan.
“Data yang baik adalah awal dari penguatan peran masjid sebagai ruang ibadah sekaligus pusat pemberdayaan umat,” pungkas Zam Zam.
Fn/Mr



