Jakarta, bimasislam— Dalam sambutan pembukaan Muzakarah dan Takwim Islam Negara Anggota MABIMS di Jakarta (21/5), Menteri Agama menyatakan bahwa banyak negara Islam yang mengalami problem keselarasan penetapan kalender Hijriyyah. “Bukan saja di negara-negara anggota MABIMS, di Negara-negara muslim lain juga mengalami yang sama. Saya pernah diundang oleh Majelis Fatwa di Turkibersama dengan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim ternyata problemnya sama seperti yang kita hadapi saat ini. Tentu, Muzakarah ini sangat penting untuk mencari titik temu. Di Indonesia misalnya, hampir saja tidak ada tahun qamariyah yang awal Ramadhan atau Syawal sama. Hal ini dikarenakan karena adanya perbedaan kriteria penetapan”, tandasnya.
Lebih lanjut Menag mengatakan, yang paling mengesankan, semoga tidak terjadi di negara-negara lain, di Sulawesi Selatan, menetapkan berdasarkan awal puasa dan 1 Syawal berdasarkan pasang surutnya air laut. Kalau mereka bisa hadir di sini, mrk bisa bertukar ilmu bagaimana caranya mereka menetapkan itu, dimana perbedaannya hingga 3 hari. Namun, untuk Muhammadiyah, perbedaannya hanya satu hati sebelum atau sesudah. Karena itu, pertemuan ini sangat bagus untuk mengambil kesepakan di antara negera-negara MABIMS, khususnta tentang kriteria seperti apa yang bisa dijadikan pedoman dalam penetapan bulan Qamariyah. Di sini hadir para ahli Hisab Rukyat yang bisa memberi gambaran yang dapat dipertanggungjawabkan, ungkapnya.
Berdasarkan pantauan bimasislam, pertemuan dilanjutkan sesi diskusi dengan para pakar Hisab dan Rukyat dari MABIMS. Hasil dari diskusi tersebut adalah: (1) Jika posisi hilal ba’dal-ghurub di bawah ufuk, maka akan terjadi kesepakatan, yakni dilakukan istikmal; (2) Jika posisi hilal ba’dal-ghurub di atas ufuk dengan ketinggian lebih dari dua derajat, maka kemungkinan besar akan terjadi kesamaan penetapan awal bulan. Metode Hisab Wujudul-hilal pasti akan menetapkan esoknya sebagai awal bulan. Dan metode Rukyah bil-fi’li juga kemungkinan besar sama, karena ketinggian hilal seperti itu sangat mungkin untuk dilihat; (3) Jika posisi hilal ba’dal-ghurub di atas ufuk tapi ketinggiannya kurang dari dua derajat, maka pasti akan ada perbedaan. Metode hisab Wujudul-Hilal menyatakan pasti esoknya jadi awal bulan berikutnya, sedang metode rukyah bil-fi’li kemungkinan besar tidak melihat hilal. (bieb/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



