Jakarta, bimasislam— Batas usia minimal pernikahan di tanah air yang memperbolehkan seseorang menikah di bawah usia 18 tahun menjadi perhatian Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Anak-Anak atau The United Nations Children's Fund (Unicef). Hal tersebut disampaikan oleh utusan Unicef untuk Indonesia, Emily, saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Selasa (04/10).
Emiliy yang didampingi oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemen-PPA, Rohika Kurniadi Sari diterima oleh Kepala Seksi Pembinaan Penghulu Burhanuddin, Kepala Seksi Pembinaan Keluarga Sakinah Salamun Zuhri Asriv, dan Kasubbag Sistem Informasi Thobib Al-Asyhar di Ruang Pusat Data dan Informasi Ditjen Bimas Islam, Gedung Kementerian Agama Lantai 20, Jakarta Pusat.
Dikatakan Emily, Indonesia menempati posisi ketujuh dalam daftar negara dengan angka pernikahan di bawah umur tertinggi di dunia. “Selain Indonesia, negara dengan tingkat pernikahan di bawah 18 tahun tertinggi di dunia di antaranya adalah India dan Banglades,” ujarnya.
Lebih spesifik, Emily memberikan perhatian khusus pada tiga kabupaten dengan angka pernikahan di bawah umur tertinggi se-Indonesia, yaitu Tuban (Jawa Timur), Bogor (Jawa Barat) dan Mamuju (Sulawesi Barat). “Hasil studi kami juga mendapatkan temuan bahwa sejak tahun 2008 hingga 2015, dari seluruh perempuan yang melaksanakan pernikahan, sebanyak 25 persennya masih di bawah 18 tahun,” terangnya. Data tersebut, menurut wanita asal AS ini, merujuk pada data yang di dapat dari Survei Sosio-Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara itu, Burhanuddin mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, membolehkan seseorang menikah dengan batas usia tertentu. “UU tersebut mengatur bahwa laki-laki diperbolehkan menikah jika sudah berusia 21 tahun. Namun apabila seorang laki-laki ingin menikah pada usia antara 19 sampai dengan 21, ia harus mendapat izin dari orang tua, sedangkan jika di bawah 19 tahun ia harus mendapat persetujuan atau dispensasi terlebih dahulu dari pengadilan,” terangnya. Sedangkan bagi perempuan, jika ingin menikah di bawah usia 16 tahun maka ia harus mendapat dispensasi terlebih dahulu dari pengadilan.
Terkait dispensasi dari pengadilan ini, Unicef juga memberi perhatian khusus dimana berdasarkan data yang dimilikinya, sebanyak 97 persen permohonan dispensasi dari pengadilan selalu berujung pada pemberian izin. “hanya tiga persen yang tidak lolos, mungkin karena ketentuan untuk mendapatkan dispensasi dari pengadilan ini tidak terlalu ketat,” katanya.
Emily khawatir angka pernikahan di bawah umur yang cukup tinggi itu berdampak buruk pada kehidupan pasca pernikahan, di antaranya kesehatan ibu dan anak, angka kematian ibu saat melahirkan, pemenuhan hak anak, dan sebagainya.
Subdit Kepenghuluan Ditjen Bimas Islam sendiri sudah berikirim surat kepada Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk memberikan data terkait pernikahan di bawah umur.
(sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



