Jakarta, bimasislam—Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencanangkan Zakat Digital Indonesia dengan dimulainya zakat secara online dan terintegrasi melalui Sistem Manajemen Informasi (SiMBA). SiMBA merupakan merupakan sistem resmi yang dibangun oleh BAZNAS untuk mengintegrasikan pengelolaan zakat nasional.
Proses ini dimulai dengan melakukan digitalisasi data zakat secara nasional yang dilakukan serentak di 34 provinsi di Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak Senin (3/10) melibatkan BAZNAS Kabupaten/ Kota yang berkumpul menjadi satu bersama BAZNAS Provinsi masing-masing untuk memasukkan (entri) data manual ke dalam SiMBA. Para Gubernur masing-masing provinsi hadir untuk membuka acara di setiap lokasi. BAZNAS RI mengirimkan sejumlah instruktur nasional untuk mendampingi para instruktur dari BAZNAS Provinsi yang telah mendapatkan pelatihan intensif bulan lalu.
BAZNAS RI juga melakukan monitoring kegiatan ini dengan berpusat di Gedung Kementerian Agama RI di Jakarta yang akan berpuncak pada Rabu (5/10). Acara akan dihadiri oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua BAZNAS , Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA, CA. Keduanya akan berkomunikasi kepada para instruktur dan peserta di daerah dengan menggunakan layanan video call.
“Selama ini permasalahan besar dalam pengelolaan zakat nasional adalah masih bersifat manual sehingga pengelolaan zakat nasional tidak terintegrasi. Kondisi demikian mengakibatkan pelaporan zakat tidak dapat disampaikan secara optimal dan tepat waktu kepada pemerintah ataupun masyarakat,” kata Prof. Dr Bambang Sudibyo MBA CA.
Dalam kegiatan ini, data yang akan dimasukkan ke dalam sistem meliputi data penghimpunan dan penyaluran zakat, data muzaki dan mustahik serta data amil dan lembaga. Sehingga akan dihasilkan data pengelolaan zakat nasional tahun 2016 periode Januari Agustus 2016 serta profil BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.
Data tersebut diharapkan dapat mempermudah penyusunan laporan pengelolaan zakat nasional tahun 2016 sebagaimana amanat UU No. 23 Th. 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
”Dengan pelaksanaan entri data serentak di 34 Provinsi ini diharapkan seluruh BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dapat terintegrasi. Sehingga laporan dapat diakses secara nasional dan tepat waktu,” kata Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA CA.
Selain itu, dari kegiatan ini juga akan dapat menghubungkan SiMBA dengan SMZAT, sebuah sistem pengelolaan zakat yang digunakan oleh beberapa lembaga untuk pengelolaan zakat. Diharapkan SiMBA juga akan terintegrasi dengan teknologi Smartcity.
Selama empat tahun SiMBA dibangun, makin banyak BAZNAS di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang menggunakannya.
(fuad/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



