Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama mengajak umat Islam memahami hadis secara kritis dan kontekstual, terutama hadis yang selama ini dipandang mendiskreditkan perempuan. Pemahaman hadis tidak cukup dilakukan secara harfiah, tetapi perlu mempertimbangkan konteks sejarah dan latar belakang kemunculannya.
Hal itu disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, dalam Islamic Literacy Space bertema “Bedah Buku Hadis dan Hak-Hak Perempuan: Meluruskan Pandangan Keliru” yang digelar secara daring, Jumat (28/8).
Arsad mengatakan, umat Islam memiliki beragam pandangan dalam kehidupan beragama. Hal serupa terjadi dalam kajian hadis yang membuka ruang bagi munculnya pemaknaan dan pemahaman berbeda terhadap suatu hadis.
Karena itu, menurut Arsad, pemahaman terhadap hadis perlu disertai penelusuran asbabul wurud atau latar belakang munculnya hadis, di samping analisis terhadap matannya. Hadis yang dinilai memuat pandangan yang merendahkan atau mendiskreditkan perempuan juga perlu dikaji secara kritis dengan mempertimbangkan konteks sosial masyarakat ketika hadis tersebut disampaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Arsad juga mengapresiasi tema yang diangkat karena relevan dengan perkembangan zaman. “Budaya dan peradaban manusia terus berkembang. Pemaknaan kita terhadap nas-nas keagamaan juga mesti terus dikembangkan sehingga agama tetap bisa menjawab tantangan dan persoalan zaman,” ujarnya.
Penulis buku Hadis dan Hak-Hak Perempuan, Ghina Farhanah, mengatakan, hadis dapat menjadi “senjata” ketika dipahami secara harfiah tanpa mempertimbangkan konteks. Pemahaman seperti itu dapat menjadi celah untuk merendahkan, memojokkan, hingga membatasi ruang gerak perempuan.
Melalui pembahasan terhadap 40 hadis, Ghina menunjukkan pentingnya memahami hadis secara kontekstual agar pesan yang terkandung di dalamnya tidak disalahartikan.
Ia mengatakan, Islam menjunjung tinggi hak perempuan. Hal tersebut tercermin dari sikap Nabi Muhammad saw. yang memuliakan perempuan, memberikan hak memperoleh pendidikan, serta membuka ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
“Islam menjunjung tinggi kemanusiaan perempuan. Kesalahan interpretasi bukanlah teks, melainkan kelalaian pembacanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kepustakaan Islam, Dedi Slamet Riyadi, mengatakan, pembacaan hadis perlu diawali dengan prasangka baik terhadap Rasulullah. Jika ditemukan interpretasi hadis yang terkesan misoginis, konteks historis dan sosial-politik pada masa hadis tersebut muncul perlu dikaji.
Menurut Dedi, buku tersebut menawarkan perspektif baru dalam memahami hadis-hadis yang selama ini dianggap mendiskriminasi perempuan. “Teks itu adalah opera aperta, sebuah panggung yang terbuka,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, setiap pembaca dapat memiliki sudut pandang berbeda terhadap suatu teks. Perbedaan tersebut dapat melahirkan beragam tafsir dan pendapat. Karena itu, kajian hadis yang kritis dan analitis diperlukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif.
Islamic Literacy Space merupakan agenda rutin yang digagas Subdirektorat Kepustakaan Islam Kementerian Agama. Kegiatan ini menjadi ruang untuk mendorong masyarakat berpikir kritis dalam menerima informasi keagamaan, termasuk dalam memahami hadis dan isu perempuan.
Dsr/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



