Oleh:
Kamaruddin Amin*
Disamping sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, ibadah merupakan instrument komunikasi antara hamba dengan tuhannya. Sholat misalnya, adalah medium komunikasi personal yang sangat pribadi dimana hamba dan tuhannya berkomunikasi secara sangat intens. Lewat sholat, seorang hamba merefleksikan kehambaannya secara otentik dan genuine kepada sang Khalik. Dalam sebuah hadis panjang dinarasikan bahwa Allah menjawab semua bacaan bacaan hamba saat melaksanakan sholat. Demikian pula ibadah ibadah yang lain bertujuan mengantarkan hamba untuk lebih dekat kepada sang Khalik.
Kualitas ibadah seorang hamba tidak hanya ditentukan oleh locus dimana ia beribadah tetapi juga dan terutama ditentukan oleh kualitas ketulusan (QS, al-Bayyinah 5), kualitas kekhusyuan (QS, almukminun 1-2), kualitas kesucian jiwa (QS, Asy Syams 9-10), dan kualitas pemaknaannya (spiritual attachment) terhadap ibadah yang sedang ia laksanakan.
Memakmurkan dan beribadah di masjid tentulah lebih utama (QS: altaubah 18, QS. alBaqarah: 114), tetapi dalam kondisi pandemi global (COVID-19) ini beribadah di masjid dan tempat ibadah yang lain secara berjemaah sangatlah beresiko (pengalaman di Italia, Iran dan Korea). Penularan COVID-19 secara scientific dan empiric dapat dipastikan melalui kontak antar manusia. Oleh karena itu, menghindari berkumpul/berjamaah dalam konteks apapun, termasuk ibadah di masjid dan tempat ibadah yang lain sebaiknya dihindari, agar kita tidak terjerumus dalam kehancuran (QS. alBaqarah 195).
Selanjutnya, setiap kita berkewajiban untuk berperan serta memutus mata rantai pandemi global ini dengan bersama-sama saling tolong-menolong melakukan sesuatu (QS, alMaidah 2). Karena cara paling efektif untuk memutus mata rantai penularan tersebut, dan agar kita tidak tertular dan menularkan, adalah stay at home maka beribadah dirumah saja menjadi pilihan dan keharusan bagi semua umat beragama.
Dengan pertimbangan matang dan komprehensif pemerintah telah mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang intinya adalah agar kita bisa bersama sama mejaga jarak (physical distancing) karena inilah cara yang paling efektif untuk tidak mengatakan satu satunya cara untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini. Kebijakan pemerintah ini menemukan justifikasinya yang sangat kuat dalam berbagai teks teks keagamaan, mulai ayat al-Quran, sunnah nabi sampai qawaid dan usul fiqhiyyah. Dengan kata lain, kebijakan pemerintah ini in line dengan perintah agama untuk mewujudkan kemaslahatan yang merupakan inti dari maqasid Syariah (ultimate goal syariah) yang diantaranya adalah menjaga jiwa, menjaga kemanusiaan (QS, al-Maidah 32) yang merupakan substansi amanah yang harus dilaksanakan oleh manusia sebagai halifah di muka bumi (QS. Al-Ahzab 72, QS. alBaqarah 30). Oleh karena itu, sebagai warga bangsa dan umat beragama kita wajib mengikuti, mengamankan dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah (QS, al Nisa 59).
Dirumah kita beribadah, terutama kaum wanita (QS, Al Ahzab 33), berdoa (QS, Al Mumin 60, Qs, Fatir 15) bertafakkur (QS, Al Nahl 43), bermunajat (QS, al Sra 79), kepada Allah bersama orang orang terdekat, orang orang yang paling kita kasihi, melakukan muhasabah/refleksi diri tentang diri kita, tentang institusi keluarga kita, sebagai suami, istri dan anak. Kita berharap dengan berada dan beribadah dirumah kita menemukan semangat dan spirit baru tentang relasi personal kita kepada tuhan dan horisan cinta kasih yang mawaddah wa rahmah. Semoga wabah COVID-19 ini segera berakhir dan kita semua terhindar darinya. Amin ya robbal alamin.
*Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI



