Batam, bimasislam— Penanganan soal tanah wakaf memang tidak bisa ditangani oleh Kementerian Agama sendirian. Secara administratif status tanah wakaf selalu terkait dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itulah, Direktorat Pemberdayaan Wakaf (Ditdaya Wakaf) Ditjen Bimas Islam pada tanggal 18-20 Mei 2014 ini menyelenggarakan Temu Konsultasi Sertifikasi, Mutasi, dan Advokasi Harta Benda Wakaf.
Kegiatan diselenggarakan bersama dengan Kemendagri yang diikuti oleh 120 orang peserta secara nasional. Sebanyak 50 orang dari pejabat eselon IV Kemenag bidang wakaf, dan 70 orang dari Kemendagri. Hadir sebagai Nara sumber dari Kemendagri dan Kementerian Agama, di antaranya Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Dirjen Bimas Islam, Abdul Djamil.
Dalam pengarahannya Senin (19/5), Wamen mengingatkan, “Dalam pengurusan tanah wakaf, Kemenag memang tidak bisa melakukannya tanpa kerjasama dengan Kemendagri dan BPN”. Ini harus disadari karena di situ ada aspek pertanahan dan aspek kepemerintahan, terutama pemerintahan daerah Kabupaten maupun Kotamadya, selain aspek keagamaan yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, jelasnya.
Wakaf merupakan aspek ekonomi umat yang menjanjikan, tegas Nasaruddin. Mestinya bangsa kita lebih memprioritaskan Wakaf daripada Zakat sebagai alternatif pengembangan ekonomi umat ke depan, harapnya di Ruang Meeting Hotel Jayakarta Jakarta Pusat. Secara material Syariat Islam menentukan harta benda wakaf terjaga dan tidak akan menyusut nilainya, hanya hasil produktifnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat, berbeda dengan harta zakat, imbuh Mantan Dirjen Bimas Islam ini. Karenanya, wajar bila dalam struktur pemerintahan negara-negara Timur Tengah dibentuk Kementerian Wakaf.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu pejabat Kemendagri yang hadir sebagai nara sumber saat itu menjelaskan bahwa menurut UU Otonomi Daerah ada beberapa unsur pemerintahan yang tidak diotonomikan (mutlak urusan Pusat), yaitu: bidang Pertahanan, Keamanan, Moneter, Yustisi, Politik Luar Negeri, dan Agama. Persoalan tanah wakaf merupakan unsur keagamaan, sehingga wewenangnya masih terpusat di Menteri Agama.
Adapun maksud diadakannya kegiatan seperti ini, menurut Kasubdit Sertifikasi dan Mutasi Harta Benda Wakaf, Amiruddin Darori, tidak lain untuk menyamakan persepsi antar para pejabat terkait di bidang wakaf di Kemenag dan Kemendagri, juga BPN. Dasar pemikirannya, ujar Amir, di lapangan banyak terjadi koordinasi yang tidak efektif, bahkan kesalahpahaman antar para pejabat di semua instansi itu dalam pengurusan tanah wakaf. (edijun/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



