Jakarta, bimasislam—JaminanProduk Halal (JPH)saat ini telah menjadi kebutuhan dasar bagi konsumen. Semakin meningkatnya kesadaran konsumen dalam mengonsumsi produk halal, membuat pelaku usaha juga semakin berupaya memberikan jaminan halal kepada konsumen.Dimana jaminan halal dimaksud disuguhkan dengan penyediaan produk bersertifikat halal bagi konsumen.
Seiringperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produk diolah dari berbagai alternatif bahan baku melalui berbagai cara dan metode mutakhir sehingga produk jadi yang dihasilkan sulit untuk ditelusuri kehalalannya.Untuk itulah sertifikasi halal produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika menjadi sangat penting. Melalui sertifikasi halal, status kehalalan suatu produk dapat diketahui sehingga kepentingan konsumen muslim untuk dapat memilih dan mengonsumsi produk sesuai syariat Islam.
Terkait jaminan produk halal bagi masyarakat, pelaku usaha merupakan salah satu subyek yang sangat berperan mewujudkan jaminan halal dimaksud. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada pelaku usaha agar memahami teknik produksi produk halal. Oleh karena itu, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam intens melakukan penyuluhan dan bimbingan kepada pelaku usaha, termasuk menyosialisasikan UU Jaminan Produk Halal. Hal ini sudah menjadi agenda rutin Bimas Islam dalam program bimbingan dan penyuluhan produk halal. Dalam melakukan bimbingan dan penyuluhan produk halal kepada masyarakat, Kementerian Agama berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada tanggal 6-8 April ini, Ditjen Bimas Islam menurunkan tiga Tim untuk perusahaan (Industri skala besar) di beberapa kota di Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta. Adapun Tim yang diturunkan yaitu: Fitriah Setia Rini dan Novi Zulfayanti (Sragen dan Klaten), Thesia Ekawati dan Adhe Marmita (Bogor) dan Syarifah Rif’ah dan Juwita Puspita Sari (Jakarta).
Bimbingan diberikan kepada perusahaan yang memproduksi produk halal berupa bimbingan teknis terkait produksi produk halal, penyediaan sarana dan prasarana ibadah, serta pembinaan keagamaan. Hal ini penting dilakukan karena produksi produk halal tidak mungkin dapat berlangsung jika karyawan tidak memiliki pemahaman tentang syariah Islam.
Dalam hal ini perusahaan harus mempunyai sistem jaminan halal yang dapat menjelaskan secara detail proses produksi produk halal yang terjamin kehalalannya. Selain itu perusahaan juga diharapkan mempunyai media informasi dan komunikasi produk halal bagi karyawan, bisa dalam bentuk spanduk, leaflet, poster dan lain-lain. Hal yang tidak kalah penting adalah perusahaan wajib memberikan kesempatan beribadah bagi karyawannya, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Termasuk dengan pengajian rutin dan peringatan hari besar keagamaan.
Tim juga menyampaikan pokok-pokok Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Terhadap industri produk halal, regulasi JPH berperan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam membangun industri produk halal, mendorong terbangunnya struktur ekonomi produk halal yang kokoh dan meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan industri produk halal yang signifikan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertemuan dengan para pelaku usaha tersebut, tidak disia-siakan Tim untuk menyerap aspirasi mereka terkait penyusunan peraturan turunan dari UU JPH. (lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



