"Kami sangat serius untuk integrasi SIAK dengan SIMKAH, karena manfaatnya sangat luar biasa," kata Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penanganan Permasalahan Terkait Pelaporan Pernikahan dan Perceraian yang dilaksanakan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Jum'at (6/10) di Bogor.
Dirjen mengatakan, karena MoU tentang integrasi data SIMKAH dan SIAK sudah dilakukan pada tahun 2015 yang lalu, maka perlu segera diadakan PKS untuk menindaklanjuti MoU tersebut.
Menurut Dirjen, salah satu bunyi yang harus ada dalam PKS nanti adalah diberinya hak akses bagi KUA untuk memvalidasi data kependudukan calon pengantin dan orang tua yang ada dalam SIAK dan demikian sebaliknya. Sebab, entri data pada SIMKAH dan SIAK nanti sudah berbasis NIK (nomor induk kependudukan).
Merespon hal itu, Sekretaris Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha mengungkapkan akan segera mengadakan PKS dengan Kementerian Agama dalam hal integrasi data kependudukan melalui kedua aplikasi tersebut.
"Saya berharap di bulan Oktober ini PKS dengan Kemenag sudah dilakukan,"ujarnya.
Integrasi SIPP
Hakim Justisia Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Achmad Cholil menambahkan, kedepan tidak hanya aplikasi SIMKAH dan SIAK yang perlu terintegrasi, tetapi akan ditambah dengan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang dimiliki oleh Mahkamah Agung.
Aplikasi ini, kata dia, untuk mengetahui data penduduk apakah sudah perneh bercerai atau tidak. "Jadi kedepan itu ada tiga aplikasi yang perlu terintegrasi yaitu SIMKAH, SIAK, dan SIPP," demikian Achmad.
(Insan)
(Insan)



