Denpasar, bimasislam --Dalam rangka meningkatkan sosialisasi, penyuluhan, komunikasi, informasi, dan edukasi produk halal kepada masyarakat, Ditjen Bimas Islam kembali menggelar pemasyarakatan Gerakan Masyarakat Sadar Halal di Provinsi Bali pada 26 Juli yang lalu di Shunda Hotel, Denpasar Bali.
Seiring semakin pesatnya perkembangan pariiwisata halal dunia, Bali sebagai kora wisata yang tak pernah sepi dari wisatawan perlu menyiapkan diri sebagai destinasi wisata halal Indonesia. Dalam hal ini pemasyarakatan gerakan masarakat sadar halal perlu digiatkan di Bali.
Produk Halal Indonesia harus siap bersaing dengan produk halal negara lain. Oleh karena itu upaya memotivasi produsen agar memenuhi ketentuan halal juga harus ditingkatkan. Termasuk tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam membangun pariwisata halal secara tersistem.
Kegiatan yang mengangkat tema “Jaminan Produk Halal Bentuk Perlindungan Pemerintah terhadap Masyarakat” ini diikuti oleh 70 orang peserta yang berasal dari unsur penyuluh agama, asosiasi pelaku usaha, pimpinan lembaga/yayasan pendidikan dan ormas Islam. Adapun narasumber acara adalah Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Nurkhamid, Kepala Subdit Produk Halal, Siti Aminah dan I Wayan Bagiarta Negara dari Balai Besar POM Provinsi Bali.
Pada kesempatan tersebut Nurkhamid mengulas tentang implementasi UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Nurkhamin menyampaikan bahwa regulasi menjadi sangat penting dipahami masyarakat untuk menyukseskan program gerakan masyarakat sadar halal. Dalam hal ini UU Jaminan Produk Halal menjadi strategi dalam memajukan industri produk halal dalam negeri.
Sedangkan Siti Aminah membahas tentang Gerakan Masyarakat Sadar Halal itu sendiri. Gerakan Masyarakat Sadar Halal merupakan program yang memotivasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk ikut berperan dalam mewujudkan komunikasi masyarakat sadar halal. Juga mengubah pola pikir dan tingkah laku kebiasaan pola konsumsi dari enak, murah, dan kenyang, menjadi pola konsumsi yang halal dan thayyib. Harapannya dengan adanya kegiatan dimaksud, masyarakat dapat memiliki kemandirian dan kesadaran dalam memilih produk halal untuk dimanfaatkan dan/atau dikonsumsi, juga menumbuhkembangkan kesadaran dan sikap pelaku usaha dalam memproduksi produk halal.
Dalam sesi terakhir, I Wayan menyampaikan tentang pentingnya persyaratan thayyib dalam mendukung pengembangan industri produk halal. Thayyib dengan makna benar-benar baik, maka thayyib harus melekat sebagai persyaratan yang menyertai produk halal.
(lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



