Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk. JPH dapat dibuktikan dengan sertifikat halal, sehingga produk dapat dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH dimaksud maka dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Demikian beberapa poin pokok dari Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU JPH merupakan peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk. Sejak UU JPH ditetapkan pada 17 Oktober 2014, pemerintah telah melakukan sosialisasi UU JPH kepada berbagai kalangan, diantaranya para pengusaha/produsen, konsumen dan pejabat teknis di bidang produk halal. Namun pada 14-16 Desember 2015, Ditjen Bimas Islam, dalam hal ini Sekretariat Ditjen Bimas Islam melakukan sosialisasi UU JPH di lingkungan internal Kementerian Agama.
Kegiatan yang dilaksanakan di Wisma Aceh, Jakarta, berlangsung selama tiga hari diikuti pegawai Ditjen Bimas Islam dan Kementerian Agame se-DKI Jakarta. Hadir sebagai narasumber Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhamadiyah Amin, Kepala Biro Ortala, Nur Arifin, Kepala Biro Hukum dan KLN, Gunaryo dan dari LPPOM MUI, Osmena Gunawan.
Pelaksanaan sosialisasi UU JPH dilingkungan pegawai Kementerian Agama merupakan hal yang tidak kalah penting. Disamping merupakan sarana informasi, komunikasi dan edukasi perangkat peraturan pemerintah dibidang produk halal bagi pegawai Kementerian Agama, dengan melakukan sosialisasi ke dalam, tentunya akan meningkatkan kapasitas sosialisasi eksternal.
Fokus bahasan Kepala Biro Ortala pada kesempatan tersebut adalah tentang struktur BPJPH. Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam peraturan Presiden. BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH dan dalam hal diperlukan BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.
Sekretaris menyampaikan tentang pokok-pokok pengaturan JPH antara lain: untuk menjamin ketersediaan produk halal, mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha, memberikan pelayanan publik dan tatacara memperoleh sertifikat halal.
Sedangkan Kepala Biro Hukum dan KLN mengulas tentang kerja sama BPJPH dengan lembaga lain, baik nasional maupun internasional. Kerja sama internasional dalam bidang JPH dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.
Dalam hal ini UU JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi atau menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau menjual produk halal. (lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



