Gorontalo, bimasislam— Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan terobosan penting bagi penjaminan konsumen muslim di Indonesia setelah diperjuangkan selama 5 tahun sebelumnya. Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Bimas islam Kemenag RI secara intensif menyosialisasikan peraturan tersebut ke seluruh pelosok nusantara agar dijadikan pedoman bagi komsumen, produsen, dan para pihak yang berkepentingan.
Pada 11 dan 12 Juni 2015, Ditjen Bimas Islam up. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Jaminan Produk Halal dan Gemar Halal di Provinsi Gorontalo. Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Urais dan Binsyar, Mukhtar Ali, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, Kanwil Kemenag Gorontalo, Kasubdit Halal, Siti Aminah, dan Kabid Urais Kanwil Kemenag Gorontalo.
Dalam catatan bimasislam, hal-hal pokok dalam UndangJPH diantara adalah: semua organisasi sosial keagamaan yang memenuhi syarat bisa menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tugas dari LPH adalah memeriksa pengajuan sertifikasi halal dari perusahaan. Setelah dinyatakan halal oleh LPH, sertifikasi diteruskan ke MUI untuk dikeluarkan fatwanya. Sedangkan sertifikat halal secara administratif bisa dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sedangkan sanksi akan diberikan bagi perusahaan yang sudah memenuhi kriteria namun mengulur-ulur sertifikasi halal. Begitu pula dengan produsen yang memalsukan kehalalan produknya dan perusahaan yang tidak konsisten menjaga kehalalan produknya setelah disertifikasi. (thobib-lady/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



