Dalam rangka penyelenggaraan dakwah agama Islam di media elektronik yang sesuai dengan nilai Islam dan prinsip-prinsip NKRI, Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sedang menyiapkan draft Kode Etik Dai di Media Elektronik. Kode etik ini merupakan tindak lanjut dari Seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah pada 28 April 2017. Demikian dikatakan oleh Direktur Penerangan Agama Islam, Khoirudin, saat wawancara dengan media di Hotel Sahira, Bogor (19/10).
Menurutnya, Kode Etik tersebut sangat penting sebagai panduan bagi dai dalam bentuk sistem norma, nilai, dan aturan tertulis yang diperuntukkan bagi pelaku dakwah, lembaga penyiaran dakwah, dan pembuat konten dakwah yang disiarkan melalui TV, radio, maupun film.
Etika dai ini setidaknya akan mengatur 4 pilar utama dai yang harus memiliki pemahaman (wawasan) tentang Al-Quran dan Al-Hadis; memiliki wawasan kebangsaan mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Sebaliknya, pelaku dakwah tidak diperkenankan berasal dari kelompok paham dan aliran bermasalah, serta bukan dari golongan penyeru kekerasan yang mengatasnamakan agama dan berideologi yang ingin mengganti asas bernegara.
Khoiruddin menandaskan bahwa kode etik dai juga mengatur tentang adab-adab berdakwah, antara lain bahwa dai harus mampu membaca Al-Quran dan Al-Hadis dengan baik; tidak menafsirkan ayat atau hadis dengan penjelasan yang tidak pantas; tidak mengeluarkan kata-kata kotor dan keji; tidak menyampaikan materi yang mengandung unsur kebencian kepada kelompok lain, tidak bermuatan kebohongan. Namun, lanjutnya, dai harus lebih kreatif dalam pengambilan diksi atau kosa kata.
Hal lain yang juga akan diatur dalam Kode Etik ini adalah pembentukan Tim Pengawas. Tugas tim antara lain: menganalisa, menilai, dan mengevaluasi program dakwah di media elektronik; melakukan pendampingan dalam proses pembuatan program dakwah; menginventarisasi program-program siaran dakwah yang melanggar Kode Etik dan nilai-nilai agama; serta menindaklanjuti bersama dengan KPI dari aduan masyarakat. Sedangkan keanggotaan tim terdiri dari Kemenag, Kemen Kominfo, KPI, MUI, asosiasi TV dan radio, ahli media, dan akademisi.
Saat ini draft Kode Etik sedang memasuki tahapan kedua, yang melibatkan stake holder, yaitu MUI, KPI, Kemenkominfo, NU, Muhammadiyah, lembaga penyiaran, penyuluh agama, dan lain-lain. Kode etik ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat agar segera dapat dijadikan pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam dunia dakwah.
(thobib/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



