Jakarta, bimasislam— Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) menjalin kerjasama dengan Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI) tentang Penyelengaraan Bimbingan Agama dan Keluarga. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP4 Pusat dan BPPMI berlangsung pada hari Jumat 16 Desember 2016 pukul 10.30 oleh Ketua BPPMI Dr. DB. K.H.M. Muzammil Basyuni dan Ketua Umum BP4 Pusat Drs. H. Wahyu Widiana, MA, bertempat di ruang sidang Al-Ma’rifah lantai dasar Masjid Istiqlal.
Salah satu pengurus pleno BP4 Pusat M. Fuad Nasar kepada redaksi bimas-islam menyampaikan bahwa ruang lingkup kerjasama meliputi: Pertama, menyelenggarakan kegiatan bimbingan dan konsultasi masalah keluarga dan rumah tangga, Kedua, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembekalan persiapan penikahan bagi remaja usia nikah dan calon pengantin, Ketiga, mengadakan seminar dan lokakarya tentang perkawinan, keluarga dan rumah tangga, Keempat, membuat dan menerbitkan buku panduan dan bahan cetak lainnya tentang pembinaan, pengembangan dan ketahahan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, dan Kelima, mengembangkan komunikasi, publikasi dan konsultasi melalui media elektronik. Nota Kesepahaman akan ditindaklanjuti melalui program kegiatan yang akan disusun oleh tim pelaksana mewakili kedua lembaga.
Selain Ketua Umum BP4 Pusat Wahyu Widiana, dalam kesempatan itu hadir dari unsur Dewan Penasihat BP4 Pusat yakni H. Mubarok serta beberapa Pengurus BP4 yaitu H. Tulus, Nurhayati Djamas, Hj. Dadah Cholidah, M. Fuad Nasar serta jajaran Sekretariat BP4.
BP4 berdiri sejak 1950-an dan merupakan lembaga yang dilahirkan oleh Kementerian Agama dengan tujuan untuk mempertinggi nilai perkawinan dan terwujudnya rumah tangga sejahtera dan bahagia menurut tuntunan Islam. Sejarah keberadaan BP4 adalah atas prakarsa tokoh Islam almarhum H.S.M. Nasaruddin Latif. Diawali dengan pembentukan Seksi Penasihat Perkawinan pada Kantor-kantor Urusan Agama di wilayah Provinsi Jakarta Raya pada 1954. Pada tahun 1956 ditingkatkan menjadi P5 (Panitia Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian). Dalam perkembangan selanjutnya pada pertemuan organisasi penasihatan perkawinan se-Jawa di Jakartatahun 1960 disepakati pembentukan organisasi BP4 yang bersifat nasional hingga kemudian pada Konperensi Dinas Departemen Agama ke VII tahun 1961 di Cipayungdiumumkan berdirinya BP4 yang bersifat nasional.
Meski dengan keterbatasan sarana, sumber daya dan anggaran, segenap jajaran BP4 Pusat tetap konsisten dengan “semangat juang” untuk melakukan upaya penguatan ketahanan keluarga guna mewujudkan keluarga sakinah melalui layanan konsultasi, mediasi, serta mengembangkan program bimbingan perkawinan dan keluarga bagi calon pengantin.
(mfns/bimas-islam).
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



