Semarang, Bimas Islam — Keberhasilan pengelolaan zakat dan wakaf tidak lagi cukup dilihat dari seberapa banyak dana dihimpun atau berapa banyak program dijalankan. Kementerian Agama mulai menempatkan keberlanjutan, inovasi, dampak kepada penerima manfaat, tata kelola, dan kolaborasi sebagai bagian penting dalam melihat keberhasilan program pemberdayaan zakat dan wakaf.
Pendekatan tersebut tercermin dalam Anugerah Ekosistem Berdaya yang menjadi bagian dari rangkaian Impact and Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Semarang, Kamis (17/9/2026).
Penghargaan diberikan kepada berbagai program dan pemangku kepentingan yang dinilai berkontribusi dalam membangun ekosistem pemberdayaan zakat dan wakaf. Kategorinya mencakup keberlanjutan dan kemandirian ekonomi, inovasi model pemberdayaan, dampak sosial dan mustahik, kelayakan serta keberlanjutan bisnis wakaf, tata kelola, hingga kualitas kolaborasi.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pemberian apresiasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat praktik baik sekaligus membangun standar baru dalam pengembangan zakat dan wakaf.
“Kita ingin melihat zakat dan wakaf bukan hanya dari aktivitas yang dilakukan, tetapi dari dampak yang dihasilkan. Apakah programnya berkelanjutan, apakah masyarakat semakin berdaya, apakah aset wakaf memberikan manfaat, dan apakah kolaborasi yang dibangun mampu memperluas dampak,” ujar Waryono.
Pada program Kampung Zakat, penghargaan diberikan dalam tiga kategori, yaitu Best Program Sustainability dan Kemandirian Ekonomi, Most Innovative Empowerment Model, serta Highest Social & Mustahik Impact.
Penghargaan tersebut masing-masing diberikan kepada Kampung Zakat Desa Sumber Tani, Kabupaten Batu Bara; Kampung Zakat Kelurahan Rahampuu, Kabupaten Bombana; dan Kampung Zakat Gampong Pulo Siron, Kabupaten Bireuen.
Struktur penghargaan tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan zakat tidak hanya dilihat dari keberadaan program, tetapi juga dari kemampuan program mempertahankan manfaat, menghadirkan inovasi, serta memberikan dampak kepada masyarakat penerima.
Pendekatan serupa diterapkan pada Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA (PEU-KUA).
Empat penghargaan diberikan untuk kategori kolaborator paling berdampak, koordinasi terbaik, implementasi paling inspiratif, dan kepemimpinan tim zakat paling inspiratif.
Pada sektor wakaf, indikator yang digunakan juga bergerak dari sekadar keberadaan aset menuju pemanfaatan yang produktif.
Anugerah Ekosistem Berdaya memberikan penghargaan untuk Best Business Viability & Sustainability, Most Innovative Wakaf Model, dan Highest Social & Mauquf ‘Alaih Impact.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Yayasan Wakaf Produktif Abadi Peduli, Pondok Pesantren Irsyadul Ibad, dan Yayasan Darut Tholibin.
Menurut Waryono, pendekatan tersebut penting agar aset wakaf tidak berhenti sebagai aset yang tercatat, tetapi dapat dikembangkan sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. “Wakaf harus kita lihat dari manfaat yang lahir dari aset tersebut. Karena itu, keberlanjutan usaha, inovasi model, dan manfaat bagi mauquf ‘alaih menjadi hal penting dalam pengembangannya,” katanya.
Pendekatan berbasis dampak juga diterapkan dalam pengembangan Kota Wakaf. Dalam Anugerah Ekosistem Berdaya, penghargaan diberikan untuk tiga kategori, yakni Kota Wakaf Tata Kelola Terbaik, Kota Wakaf Paling Inovatif, dan Kota Wakaf Kolaborasi Terbaik.
Kabupaten Maros menerima penghargaan tata kelola terbaik, Kota Mataram untuk kategori paling inovatif, dan Kota Surabaya untuk kategori kolaborasi terbaik.
Di saat yang sama, dalam rangkaian forum tersebut, sembilan daerah menerima SK Penetapan Kota Wakaf, yaitu Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, Kota Jambi, Kabupaten Jepara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.
Dua hal tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan Kota Wakaf tidak hanya diarahkan pada penetapan wilayah, tetapi juga pada penguatan tata kelola, inovasi, dan kolaborasi.
Penghargaan juga diberikan dalam Program Beasiswa Zakat Indonesia. Habib Yazdaniar, mahasiswa Teknik Kimia Universitas Diponegoro, menerima penghargaan sebagai Penerima Beasiswa Paling Inspiratif, sedangkan LAZ Inisiatif Zakat Indonesia menerima penghargaan Dewan Penyantun Program Pembinaan Terbanyak.
Sementara itu, penghargaan khusus diberikan kepada Kota Semarang sebagai Agregator Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sebagai Kanwil Kementerian Agama Provinsi Terbaik.
Penghargaan tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan zakat dan wakaf membutuhkan keterlibatan banyak pihak, bukan hanya lembaga pengelola dana dan aset umat.
Rangkaian Anugerah Ekosistem Berdaya juga dilanjutkan dengan signature moment berupa penyerahan bantuan secara simbolis kepada sejumlah penerima program.
Bantuan Kampung Zakat diberikan kepada Kampung Zakat Dragan dan Cermo Kabupaten Boyolali serta Kampung Zakat Gumilir Kabupaten Cilacap. Sementara bantuan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis KUA diberikan kepada KUA Candisari dan Ngaliyan serta KUA Semarang Barat.
Rangkaian tersebut mempertegas pesan utama ICF 2026: penghargaan bukan menjadi tujuan akhir, tetapi bagian dari upaya memperkuat praktik baik dan memperluas manfaat pemberdayaan.
Anugerah Ekosistem Berdaya menjadi bagian dari agenda lebih besar ICF 2026 yang mengusung tema “Berdaya Bersama, Berakar pada Nilai, Berdampak Nyata: Zakat Wakaf untuk Kemandirian Umat dan Kelestarian Alam.”
Forum tersebut mempertemukan pemerintah, BAZNAS, LAZ, Badan Wakaf Indonesia, nazir, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai pihak lainnya.
Menurut Waryono, kolaborasi diperlukan agar praktik baik yang telah muncul di berbagai daerah tidak berhenti sebagai contoh lokal, tetapi dapat direplikasi dan dikembangkan sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
“Yang kita bangun bukan hanya program, tetapi ekosistem. Ketika lembaga zakat, nazir, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat bekerja bersama, maka potensi zakat dan wakaf akan memiliki ruang yang lebih besar untuk menghasilkan dampak,” ujarnya.
Arah tersebut sejalan dengan Asta Protas Menteri Agama Nasaruddin Umar, yaitu Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Layanan Keagamaan Berdampak, yang menempatkan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai bagian penting dari pengembangan program keagamaan.
Melalui Anugerah Ekosistem Berdaya, Kementerian Agama berharap semakin banyak praktik pengelolaan zakat dan wakaf yang mengedepankan dampak, keberlanjutan, inovasi, tata kelola, dan kolaborasi.
Dengan demikian, zakat dan wakaf tidak hanya menjadi instrumen penghimpunan dan penyaluran, tetapi berkembang menjadi kekuatan untuk memperluas kesempatan, memperkuat kemandirian masyarakat, mengoptimalkan aset umat, dan menghadirkan manfaat yang berkelanjutan.
And/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



