Medan, Bimas Islam — Penasihat Ahli Kementerian Agama, Alissa Wahid, mengatakan, program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin (Catin) Kementerian Agama harus memberi dampak nyata bagi ketahanan keluarga dan tidak sekadar menjadi kegiatan formalitas.
Hal itu disampaikan Alissa saat menjadi narasumber secara daring dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di Medan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Alissa, Bimwin Catin merupakan salah satu program Kementerian Agama yang cukup dikenal masyarakat dan mendapat perhatian pemerintah. Namun, masih terdapat kesalahpahaman mengenai tujuan program tersebut.
Ia menjelaskan, banyak program pemerintah selama ini lebih berfokus pada pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran dibandingkan dampak yang dihasilkan bagi masyarakat. "Kalau hanya berpikir soal kegiatan dan laporan, berarti kita tidak berpikir tentang calon pengantinnya. Padahal yang harus menjadi perhatian utama adalah kebutuhan masyarakat yang kita layani," ujarnya.
Alissa mengisahkan bahwa saat diminta Menteri Agama periode 2014–2019, Lukman Hakim Saifuddin, untuk membantu mengembangkan program kursus calon pengantin pada 2015, ia melihat pendekatan yang digunakan masih didominasi metode ceramah dan transfer pengetahuan.
Sebagai psikolog keluarga dan konselor perkawinan, ia menilai calon pengantin tidak hanya membutuhkan informasi tentang kehidupan rumah tangga, tetapi juga keterampilan mengelola relasi, menghadapi konflik, memahami fase-fase perkawinan, serta membangun komunikasi yang sehat.
Atas dasar itu, Kementerian Agama kemudian mengembangkan model Bimwin Catin yang lebih partisipatif dan berorientasi pada perubahan perilaku. Program tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak 2016 dan terus disempurnakan hingga kini.
Menurut Alissa, penguatan Bimwin Catin sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak yang diusung Menteri Agama Nasaruddin Umar. Melalui pendekatan tersebut, setiap program didorong untuk memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Bimwin Catin bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi menjelang pernikahan, melainkan instrumen penting untuk membangun keluarga yang kuat, mencegah perceraian, mengurangi kekerasan dalam rumah tangga, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan, posisi Bimwin Catin kini semakin strategis karena telah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), program tersebut masuk dalam upaya peningkatan ketangguhan keluarga sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia.
Di lingkungan Kementerian Agama, penguatan bimbingan perkawinan dan pengarusutamaan keluarga maslahat juga ditetapkan sebagai program prioritas layanan keagamaan yang berdampak.
"Semangat yang dibangun saat ini adalah Kemenag Berdampak. Yang dinilai bukan hanya target kegiatan tercapai, tetapi bagaimana program itu benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat," tegasnya.
Alissa menambahkan, pembinaan keluarga sakinah dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar berbagai kelompok, mulai dari remaja, pemuda usia nikah, calon pengantin, pasangan suami istri muda, hingga pasangan yang menikah pada usia remaja.
Materi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok, antara lain pendidikan kehidupan berkeluarga, pencegahan perkawinan anak, kesehatan reproduksi, pencegahan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, pengelolaan keuangan keluarga, serta penguatan relasi harmonis dalam rumah tangga.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kualitas layanan Kantor Urusan Agama (KUA) dan kompetensi penghulu, penyuluh agama, serta fasilitator yang mendampingi masyarakat.
"Fondasi utamanya ada di KUA. Karena itu, peningkatan kapasitas penghulu, penyuluh, dan fasilitator menjadi sangat penting agar layanan yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Alissa juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin kritis terhadap layanan publik. Di era digital, pengalaman peserta Bimwin dapat dengan mudah tersebar melalui media sosial dan menjadi tolok ukur kualitas layanan pemerintah.
Ia menilai Bimwin yang hanya berisi ceramah satu arah dan tidak relevan dengan kebutuhan peserta berpotensi menimbulkan kesan negatif. Sebaliknya, Bimwin yang membuka ruang diskusi, pembelajaran praktis, dan materi aplikatif akan lebih dirasakan manfaatnya oleh calon pengantin.
Karena itu, Alissa mengajak para fasilitator menjalankan Bimwin secara profesional, berorientasi pada kebutuhan peserta, serta memastikan setiap materi yang diberikan membantu calon pengantin menghadapi kehidupan berkeluarga dengan lebih siap dan matang.
Ia berharap peserta Bimtek dapat menjadi fasilitator yang tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga menghadirkan proses pembelajaran yang berdampak. "Bimbingan perkawinan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Ini adalah ikhtiar untuk membantu calon pengantin membangun keluarga yang berkualitas, mencegah berbagai persoalan keluarga, dan pada akhirnya mewujudkan masyarakat yang rukun, maslahat, dan cerdas," pungkasnya.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



