Jakarta, bimasislam— Maraknya peredaran buku nikah palsu membuat masyarakat resah. Selain dipastikan terjadinya pernikahan tidak sah di mata hukum negara, pemalsuan buku nikah merupakan tindak pidana karena memalsukan dokumen Negara. Oleh karena itu, Kementerian Agama berharap kepada Kepolisian RI agar mengusut tuntas para pelaku pemalsuan buku nikah agar tidak semakin melebar.
“Pemalsuan buku nikah bukan ranah Kementerian Agama, tetapi menjadi wewenang Kepolisian. Kami berharap Polri dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan ini”, tegas Dirjen Bimas Islam, Machasin, dalam wawancara langsung dengan TVOne (7/6).
Lebih lanjut Machasin mengatakan bahwa Kementrian Agama akan menindak oknum-oknum internal jika mereka ada yang terlibat.
“Kami akan menindak kepada pegawai yang nyata-nyata melakukan atau membantu pemalsuan buku nikah”, ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan, Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa pemalsuan dilakukan dengan cukup rapi dan masyarakat agak sulit membedakan antara yang asli dengan yang palsu.
“Pemalsuan dilakukan dengan rapi, meskipun jika dicermati dapat dibedakan mana yang asli dan palsu. Bahkan stempel KUA dipalsukan yang tidak bisa dibedakan antara stempel asli dan palsu, karena dapat dibuat di pinggir-pinggir jalan”, katanya.
Sementara, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, pada Kamis (6/7) menegaskan bahwa siapapun yang terlibat melakukan pemalsuan buku nikah akan dikenakan sanksi pidana.
“Buku nikah merupakan dokumen negara. Jadi siapapun yang terbukti terlibat dalam pemalsuan buku nikah akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Menag.
Namun mengimbau masyarakat agar mengetahui ciri buku nikah asli. Karena pada dasarnya saat ini buku nikah tidak mudah untuk dipalsukan.
“Saat ini, buku nikah sebenarnya relatif sulit untuk dipalsukan karena paling tidak terdapat empat ciri,” jelas Menag.
Lebih lanjut Menag menjelaskan paling tidak terdapat empat ciri khas dari buku nikah. Pertama, pada halaman dalam sampul terdapat halogram berbentuk lingkaran bergambar garuda. Kedua, terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin.
Ketiga, terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku. “Nomor ini punya kode khusus,” tambah Menag sambil menunjukkan contoh buku nikah. Keempat, setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar garuda. (thobib-mkd/foto:ilustrasi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



