Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat ekosistem filantropi Islam melalui implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 571 Tahun 2026 tentang Bulan Wakaf Nasional dan KMA Nomor 608 Tahun 2026 tentang Bulan Zakat Nasional. Kedua kebijakan tersebut disosialisasikan kepada jajaran pengelola zakat dan wakaf di seluruh Indonesia sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Lubenah Amir, mengatakan, zakat dan wakaf tidak hanya dimaknai sebagai ibadah individual, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan yang profesional dan kolaboratif akan memperbesar dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
“Zakat memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat. Karena itu, penguatan literasi, tata kelola yang akuntabel, serta sinergi antar pemangku kepentingan perlu terus ditingkatkan,” ujar Lubenah.
Ia menambahkan, semangat Kemenag Berdampak mendorong pengelolaan zakat dan wakaf agar tidak hanya berorientasi pada bantuan jangka pendek, tetapi juga mampu melahirkan program pemberdayaan yang berkelanjutan. Dengan demikian, penerima manfaat diharapkan dapat meningkat kapasitas ekonominya dan menjadi bagian dari penggerak kesejahteraan umat.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menjelaskan, Bulan Wakaf Nasional yang diperingati setiap Muharam difokuskan pada penguatan tata kelola wakaf, peningkatan kapasitas nazir, pengembangan wakaf produktif, serta perluasan partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf benda bergerak maupun tidak bergerak. Program ini juga mendorong pengembangan wakaf berbasis ekoteologi, termasuk gerakan wakaf hutan dan berbagai model wakaf produktif lainnya.
Sementara itu, Bulan Zakat Nasional yang diperingati setiap Ramadan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran spiritual umat, mendorong percepatan pembayaran zakat, memperluas literasi zakat digital, serta memastikan dana zakat tersedia lebih awal agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Menurutnya, sejumlah agenda telah disiapkan dalam Bulan Zakat Nasional, antara lain Gerakan Literasi Zakat Nasional, Kampanye Gerakan Zakat Profesi, Pelatihan dan Sertifikasi Amil, Gerakan Sadar Zakat, serta Gerakan Zakat Produktif yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Muhibuddin mengungkapkan, keberhasilan kedua program tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pengelola zakat dan wakaf, dunia usaha, lembaga keuangan syariah, hingga masyarakat. Melalui kolaborasi yang kuat, zakat dan wakaf diharapkan semakin berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi umat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sehari sebelumnya, Kemenag menggelar sosialisasi Bulan Zakat Nasional dan Bulan Wakaf Nasional secara daring. Kegiatan yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, Badan Wakaf Indonesia, serta para pemangku kepentingan lainnya itu bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan program nasional berbasis zakat dan wakaf.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



