M. Fuad Nasar
(Pemerhati Sejarah,Wakil Sekretaris BAZNAS)
Tiga puluh lima tahun yang lalu yaitu pada 14 Maret 1980 Dr. H. Mohammad Hatta,Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan Wakil Presiden Pertama RI,berpulang ke Rahmatullah di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Cipto MangunkusumoJakarta. Seluruh pelosok negeri berduka melepas kepergiannya. Semasa hidupnya Bung Hatta berwasiat, “Saya ingin dikubur di kuburan rakyat biasa. Saya adalah rakyat biasa.” tegasnya dalam buku Bung Hatta Menjawab (1978).
Buya Prof. Dr. Hamka (Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia) yang memimpin doa pada upacara pemakaman jenazah almarhum Bung Hatta di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan, dengan inspektur upacara Wakil Presiden RI Adam Malik, dengan suara yang terbata-bata menyatakan: seluruh rakyat Indonesia berhutang budi pada Bung Hatta, hutang yang takkan dapat dibayar, yaitu perjuangan Bung Hatta untuk Indonesia merdeka.
Bung Hatta adalah putra Minang lahir di Bukittinggi Sumatera Barat pada 12 Agustus 1902. Sedari kecil Mohammad Hatta dididik dengan agama, baik ibadah maupun perilakunya dengan sangat berdisiplin. Sejarah mencatat Bung Hatta sebagai pejuang rakyat, pemimpin bangsa yang berjiwa besar, demokrat sejati, pemikir dan negarawan utama Indonesia. Di masa sekarang, sulit ditemukan suri tauladan dalam menegakkan kebenaran, kejujuran, nilai kemanusiaan dan memegang teguh prinsip-prinsip perjuanganserta jiwa sederhana, seperti Bung Hatta.
Sebagaimana diketahui, tahun 1956 Bung Hatta meletakkan jabatan sebagai Wakil Presiden RI karena perbedaan masalah prinsip dengan haluan politik Presiden Soekarno pada waktu itu. Akan tetapi, walaupun berbeda prinsip dan pandangan politik, hubungan pribadi antara kedua bapak bangsa dan proklamator kemerdekaan itu tetap baik hingga akhir hayat. Pengakuan secara kenegaraan atas jasa-jasa Bung Hatta sebagai negarawan dan pemimpin bangsa diberikan di masa Presiden Soeharto yang pada 15 Agustus 1972 menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Kelas I kepada Bung Hatta. Di era reformasi, almarhum Bung Hatta dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Padasuatu hari - tulis wartawan senior Rosihan Anwar dalam buku Bung Hatta Pribadinya dalam Kenangan (1980) – saya bertanya: Apakah Bung pernah membayangkan bahwa Indonesia Merdeka yang Bung perjuangkan dahulu itu jadinya akhirnya akan seperti begini? Bung Hatta tidak menjawab dan matanya tampak sedih.
Problematika bangsa yang menjadi keprihatinan Bung Hatta, terutama kemiskinan dan korupsi yang merajalela baik di masa Orde Lama maupun di masa Orde Baru. Sejak zaman pergerakan kemerdekaan dan sepanjang hidupnya Bung Hatta memperjuangkan nasib rakyat agar terbebas dari penjajahan, kemiskinan, ketimpangan sosial, feodalisme, dan penguasa diktatur.
Dalam pidato penerimaan gelar Doctor Honoris Causadari Universitas Indonesia tanggal 30 Agustus 1975 Bung Hatta menyampaikan,”Kita patut merasa sedih, bahwa suatu hal yang sangat penting dalam kewajiban melaksanakan keadilan sosial, bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sampai sekarang masih sedikit sekali yang terlaksanakan oleh negara. Juga pasal 33 tentang kesejahteraan sosial yang dikemukakan dalam perjuangan kemerdekaan....., masih banyak yang terkatung-katung.”
Menurut Bung Hatta di dalam buku Ekonomi Terpimpin (1979): “Negeri belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir miskin masih berkeliaran di tengah jalan dan anak-anak yang diharapkan akan menjadi tiang masyarakat di masa datang, terlantar hidupnya.” Dalam tulisannya tentang Ilmu dan Agama (1980), Bung Hatta mengemukakan, “Kita bandingkan negara kita dengan negara Barat, mereka tidak mempunyai Pancasila, tapi mereka melaksanakan apa yang dinamakan keadilan sosial itu. Di negara Barat, kalau ada orang sudah berumur 65 tahun sekalipun ia petani, pegawai, bankir, atau apa saja, dia diberi pensiun oleh negara, sebab bagaimana pun dia dianggap berjasa bagi masyarakat. Kita membiarkan orang terlantar, tidak bisa hidup secara baik. Inilah cara kita menjalankan agama kita. Hendaknya ini dijalankan secara baik.”
Badan Kontak Organisasi Islam tahun 1958 mengundang Bung Hatta menyampaikan ceramah umum bertema Islam dan Pembangunan Masyarakat. Bung Hatta dalam kesempatan itu menegaskan, “Islam menghendaki masyarakat tolong menolong, masyarakat yang didasarkan kepada sifat yang terpuji di mata Allah, masyarakat yang berdasar kepada kasih sayang dan keadilan, masyarakat yang melaksanakan keadilan Ilahi, keadilan sosial.”
Bung Hatta dalam wawancara Drs. Zainul Yasni (lihat: buku Bung Hatta Menjawab, 1978) menekankan perlu ditanamkan betul pengertian Pancasila kepada rakyat kita. Pengertian Ketuhanan Yang Maha Esa agar dipahamkan betul. Kemanusiaan yang adil dan beradab agar dijalankan betul. Manusia agar betul-betul dihargai sebagai manusia. Jangan hanya menjadi buah bibir saja. Falsafah Bung Hatta supaya umat Islam memakai “ilmu garam”, terasa meski tidak kelihatan dan bukan “ilmu gincu”, kelihatan tapi tidak terasa, dalam memperjuangkan aspirasi Islam, bukan berarti Bung Hatta tidak setuju formalisasi syariat Islam. Dalam beberapa pidato dan karangannya beliau menyinggung pentingnya menegakkan kewajiban zakat bagi umat Islam. Bung Hatta bahkan menyarankan perlu dibuat “peraturan yang tepat untuk menampung dan menjuruskan penerimaan uang zakat yang wajib bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam membayarnya”.
Jika diteliti lebih jauh, peraturan perundang-undangan negara tentang pengelolaan zakat sudah memenuhi harapan pelaksanaan semangat Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang di dalam Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959 disebutkan “menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Bung Hatta termasuk salah satu tokoh pencetus ide perundang-undangan zakat. Di dalam bukunya Sekitar Proklamasi (1970) Bung Hatta mengemukakan, “Pada waktu itu kami menginsyafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, dan menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Menurut beliau, hal-hal mengenai syariat Islam yang berhubungan dengan kepentingan umat Islam dapat diajukan ke DPR untuk diatur dalam bentuk undang-undang.
Pakar ilmu politik terkemuka Prof. Dr. Deliar Noer dalam buku Mohammad Hatta Hati Nurani Bangsa (Penerbit Kompas, 2012) mengutarakan, “Apakah Hatta tidak setuju dengan syariat Islam? Sepanjang hidup Hatta, praktis ia tidak pernah memperlihatkan ketidaksenangannya dengan ajaran, apalagi syariat Islam. Ia malah termasuk seorang muslim yang taat. Ia juga berpendapat bahwa hapusnya tujuh kata tentang syariat Islam dalam UUD tidak berarti bahwa syariat tersebut bisa diabaikan saja. Syariat itu, dapat dimasukkan menjadi bagian dari undang-undang atau peraturan.”
Pada pidato Dies Natalis Universitas Syiah Kuala Banda Aceh 1970 yang dihimpun dalam buku Membangun Ekonomi Indonesia (1985) Bung Hatta menyatakan: “Pemerintah Republik Indonesia sampai sekarang belum sanggup melaksanakan penetapan pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Apabila ada sekiranya peraturan yang tepat untuk menampung dan menjuruskan penerimaan uang zakat yang wajib bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam membayarnya, maka sebagian besar dari tuntutan pasal 34 UUD 1945 itu sudah dapat terlaksana. Sebagian dari uang zakat dapat pula sebenarnya dilekatkan untuk membangun sumber-sumber produksi, yang dapat memberi pekerjaan kepada rakyat yang menganggur dan hasilnya dapat pula dipakai untuk penduduk miskin yang berhak menerima zakat.”
Menurut Bapak Koperasi Indonesia itu, “Pembagian zakat harus sepanjang tahun, sepanjang waktu. Itu yang kita masih kurang. Janganlah hendaknya barang yang akan dibagikan tadi itu lebih banyak tinggal pada orang yang akan membagikannya. Agama menguntukkan zakat itu bagi orang yang miskin dan hendaknya sampai kepada umat yang miskin itu.”
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



