Jakarta, bimasislam— Menyikapi adanya regulasi baru berupa PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya layanan administrasi pernikahan, Ditjen Bimas Islam membentuk Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi Layana KUA. “Untuk mengendalikan tindak gratifikasi terhadap aparatur KUA dalam memberikan layanan administrasi pernikahan, kami akan membentuk SATGAS khusus”. Demikian dikatakan oleh Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Machasin, MA saat konferensi pers di kantornya di hadapan para wartawan (24/12).
Lebih lanjut Machasin mengatakan, SATGAS terdiri dari beberapa unsur, yaitu Direktorat Urais dan Binsyar, Sekretariat Ditjen Bimas Islam, Biro Kepegawaian Kemenag, dan Inspektorat. “Bagi masyarakat yang ingin melaporkan atas tindak gratifikasi atau pungli dapat disampaikan melalui jalur resmi yang juga dibentuk Tim Penanganan dan Tindak Lanjur Aduan Masyarakat. Aduan dapat disampaikan melali website maupun PO. BOX 3733 JKP 10037”, tegasnya.
Satu hal yang perlu diketahui oleh publik saat ini adalah bahwa Ditjen Bimas Islam telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas layanan KUA dengan pendekatan sistemik, diantaranya: (1) perubahan budaya kerja yang bersih dan melayani dengan penerapan Zona Integritas KUA; (2) perbaikan layanan berbasis IT untuk memangkas jalur birokrasi dan tingkat kesalahan; (3) penerbitan PP 40 Tahun 2014 tentang biaya nikah baru, bahwa nikah di KUA dikenakan biaya gratis bagi keluarga tidak mampu dan terdampak bencana, dan Rp 600 ribu jika nikah di luar KUA dengan menyetorkan melalui bank yang ditunjuk.
“Dengan ketentuan seperti ini maka peluangnya kecil bagi oknum yang masih nekat melakukan pungli atau menerima gratifikasi dari calon pengantin atau keluarganya. Saatnya layanan nikah harus bersih dari korpsi”, tegas mantan Kabalitbang Kemenag ini yang juga didampingi Direktur Urais dan Binsar serta Kasubdit Pemberdayaan KUA. (thobib/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



