Jakarta, bimasislam— Sebagai salah satu cara untuk mencegah pengaruh paham radikal berbasis agama, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Kementerian Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Dalam rilisnya di web resmi KemKominfo (30/3), Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan bahwa Kemkominfo telah memblokir 22 situs/website radikal.
Menurutnya, terdapat 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kata Ismail, di Jakarta, Senin (30/3).
Menurut Ismail, pihaknya telah memblokir 3 (tiga) situs, namun BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Sehingga, Kemkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPB bahwa situs/website tersebut merupakan situs/wensite penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme, ujarnya.
Nama-nama ke-22 situs yang telah diblokir yakni: (arrahmah.com; voa-islam.com; ghur4ba.blogspot.com; panjimas.com; thoriquna.com; dakwatuna.com; kafilahmujahid.com; an-najah.net; muslimdaily.net; hidayatullah.com; salam-online.com; aqlislamiccenter.com; kiblat.net; dakwahmedia.com; muqawamah.com; lasdipo.com; gemaislam.com; eramuslim.com; daulahislam.com; shoutussalam.com; azzammedia.com; indonesiasupportislamicstate. blogspot.com
Dalam rilisnya juga disebutkan tentang komentar Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Marciano Norman, bahwa pihaknya akan terus berusaha meng-counterpropaganda yang dilakukan ISIS dengan mengajak WNI menjadi pendukungnya.
Menurut Marciano, pemerintah, terus proaktif untuk tidak memberi mereka ruang terlalu bebas untuk memprovokasi masyarakat. “Kita terus mengharapkan situs-situs seperti itu harus diberi perhatian khusus,” ujarnya.
Ditegaskannya, selain menutup situs-situs terkait ISIS, pemerintah juga mengajak komunitas-komunitas terkait untuk memberikan informasi yang seimbang kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat luas untuk menangkal paham-paham radikal, seperti ISIS, ujarnya.
Sementara itu ketika diminta tanggapannya melalui radio Elshinta pagi tadi (31/3), Dirjen Bimas Islam, Machasin, menegaskan bahwa kelompok radikal harus dikategorisasi. Ada yang harus didekati dengan tegas, ada pula yang harus dibina dengan pendekatan yang lebih lunak, tuturnya. (thobib-kominfo/foto:ilustrasi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



