Oleh:
Iin Nurjanah*
Ibn Lutbiyah dipekerjakan Rasulullah sebagai penarik zakat. Ia kemudian melakukan apa yang diperintahkan Rsulullah dengan datang ke rumah-rumah untuk menagih zakat yang harus dibayarkan. Dalam perjalanannya tidak sedikit para sahabat yang dimintai zakatnya kemudian bersedekah kepada Ibn Lutbiyah sebagai bentuk terima kasih. Tentu hal ini adalah sesuatu yang lumrah dalam budaya sahabat. Para sahabat berusaha berbuat melebihi yang seharusnya. Semua ibadah yang dilakukan Rasulullah tidak ada yang terlewat bahkan mereka berusaha mencari tahu ibadah Rasulullah yang tidak mereka lihat.
Sebagai sosok yang ditunjuk Rasulullah, kejujuran Ibn Lutbiyah tidak lagi perlu dipertanyakan. Dihadapan Rasulullah ia menyampaikan: "wahai Rasulullah, ini zakat yang dibayarkan para sahabat dan ini hadiah mereka pada saya." Mendengar laporan ini, Rasulullah kemudian bertanya; "andai kamu dirumah saja, tidak diutus oleh Rasulullah apakah mereka tetap memberi hadiah padamu?" Rasulullah kemudian menegaskan: "memberi hadiah kepada pegawai yang sudah dibayar pemerintah adalah tindak korupsi" هدايا الى العمال غلول.
Dalam kajian mustolah hadits, semua sahabat mendapat status adil. Artinya tidak mungkin pemberian para sahabat kepada Ibn Lutbiyah didasari oleh kepentingan tertentu, agar zakatnya tidak dibayar penuh atau kecurangan lain yang lazim terjadi dinegeri ini. Namun Rasulullah tetap mengkritik Ibn Lutbiyah yang menerima hadiah dari wajib zakat yang didatanginya. Bahkan Rasulullah dalam teks hadits lain mengatakan memberi hadiah para pekerja yang sudah dibayar adalah tindak korupsi dan menyimpang. Terlepas gaji para pekerja itu mencukupi atau tidak. Karena gaji yang kurang adalah masalah yang berbeda dengan integritas dalam menolak hadiah.
Aparatur Sipil Negara dengan berapapun gaji yang diterimanya termasuk dalam level yang terendah, seharusnya tetap menjaga integritas diri dengan menolak berbagai macam tindakan korupsi maupun gratifikasi. Seorang penghulu tidak dapat menggunakan dalih jasa profesinya yang tertangguhkan karena keterbatasan anggaran, untuk kemudian menerima hadiah dari para pengantin yang berterima kasih padanya. Terlepas ada perbedaan pandang dari penegak hukum tentagn mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dari gratifikasi itu. Karena bagi mereka yang berintegritas, yang menjadi masalah bukanlah besar kecilnya hadiah tetapi menjaga amanah larangan dari Rasulullah lebih penting dijaga dari sekedar aturan larangan yang multi tafsir. Itulah kenapa Kemeneg Kota Malang mempunyai program pagar nikah, pengendalian gratifikasi layanan nikah. Untuk menjaga orang-orang hebat yang bernama penghulu dari racun gratifikasi dan korupsi.
*PNS pada Kementerian Agama Kota Malang, Jawa Timur



