Jakarta, Bimas Islam — Perselisihan puluhan tahun terkait pendirian tempat ibadah di Desa Handil Baru, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, akhirnya berakhir damai melalui proses dialog yang difasilitasi Dai 3T Kementerian Agama.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah rangkaian musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, dan pemerintah kecamatan. Dialog diprakarsai oleh Dai 3T Kementerian Agama, Ikhwan Ansori, yang bertugas sebagai koordinator di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, masyarakat akhirnya mencapai titik temu setelah melalui proses musyawarah dan komunikasi yang intensif,” ujar Ikhwan Ansori saat dihubungi wartawan, Senin (16/3/2026).
Konflik bermula dari perbedaan pandangan mengenai pembangunan tempat ibadah. Selama ini masyarakat beribadah di Masjid Jami’ Nurul Yaqin yang berada di ujung Desa Handil Baru, tepatnya di Kompleks RT 01. Namun, seiring perubahan dinamika permukiman, kawasan di sekitar masjid menjadi semakin sepi.
Sementara itu, warga RT 02 dan RT 03 yang tinggal sekitar satu kilometer dari masjid mengusulkan pembangunan masjid baru yang lebih dekat dengan permukiman mereka. Usulan tersebut sempat ditolak oleh pengurus masjid sehingga memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Berbagai upaya rekonsiliasi telah dilakukan, tetapi belum membuahkan hasil.
Kehadiran Ikhwan Ansori sebagai koordinator Dai 3T menjadi titik awal terbukanya ruang dialog. Ia aktif membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, aparat desa, dan pemerintah kecamatan guna mempertemukan berbagai pihak yang memiliki perbedaan pandangan.
Ikhwan juga berkoordinasi dengan Kepala KUA Kecamatan Aluh-Aluh, camat setempat, para penyuluh agama Islam, serta Kepala Desa Handil Baru untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Pendekatan yang kami lakukan adalah dialog dan silaturahmi. Semua pihak kami dengarkan aspirasinya agar solusi yang lahir benar-benar menjadi kesepakatan bersama,” kata Ikhwan.
Melalui rangkaian dialog dan musyawarah tersebut, warga akhirnya mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman. Pertemuan penandatanganan kesepakatan dihadiri Camat Aluh-Aluh, Kepala KUA Aluh-Aluh, Ketua FKUB Kecamatan Aluh-Aluh, Kepala Desa Handil Baru, Ketua BPD Desa Handil Baru, para Ketua RT 01, 02, dan 03, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.
Dalam kesepakatan itu diputuskan bahwa warga akan membangun mushala di dekat permukiman RT 02 dan RT 03 untuk memenuhi kebutuhan ibadah masyarakat. Sementara itu, pengelolaan Masjid Jami’ Nurul Yaqin akan diperkuat melalui restrukturisasi dan optimalisasi manajemen selama dua tahun ke depan guna menghidupkan kembali aktivitas masjid.
Ikhwan menilai kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memulihkan persatuan masyarakat. “Yang terpenting bukan hanya soal bangunan tempat ibadah, tetapi bagaimana masyarakat dapat kembali rukun dan menjaga ukhuwah,” ujarnya.
Setelah masa evaluasi dua tahun, keputusan lanjutan terkait pengelolaan masjid dan dinamika yang berkembang akan diserahkan kepada pemerintah kecamatan dan desa bersama para tokoh masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Dakwah dan Hari Besar Islam pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Ali Sibromalisi, mengatakan bahwa program Dai 3T bertujuan memperluas akses pembinaan keagamaan sekaligus memperkuat harmoni sosial di masyarakat.
“Dakwah di wilayah 3T harus mengedepankan moderasi beragama, menghargai kearifan lokal, membangun dialog, dan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh masyarakat. Dai tidak datang untuk menghakimi, tetapi untuk membersamai,” pungkas Ali.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



