Lampung, Bimas Islam — Pengelolaan dana sosial keagamaan Islam di Provinsi Lampung menargetkan 6.653 mustahik atau calon penerima manfaat yang terintegrasi dengan basis data terpadu nasional. Kementerian Agama menekankan pentingnya pengawasan untuk memastikan pendistribusian dana tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Ahmad Syauqi, dalam kegiatan BAZNAS Strategic Development Pimpinan BAZNAS se-Provinsi Lampung.
Dalam materi yang disampaikan pada forum tersebut, Provinsi Lampung tercatat memiliki 887.020 penduduk miskin. Dengan pendekatan target integrasi data sebesar 0,75 persen, diperoleh angka 6.653 orang sebagai target mustahik zakat atau calon penerima dana sosial keagamaan Islam yang diintegrasikan dengan basis data terpadu nasional.
Menurut Syauqi, data tersebut penting dalam konteks pengawasan karena ketepatan sasaran tidak dapat diuji apabila lembaga tidak memiliki basis data penerima manfaat yang memadai.
“Pengawasan tidak cukup memastikan bahwa dana sudah disalurkan. Pertanyaan berikutnya adalah kepada siapa dana disalurkan, apakah penerimanya memang memenuhi kriteria, apakah terjadi duplikasi, dan apa perubahan yang dihasilkan setelah program dilaksanakan,” ujar Syauqi di Lampung, Sabtu (19/9/2026).
Ia menegaskan, pengawasan terhadap pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) diperlukan untuk memastikan dana umat dikelola berdasarkan asas syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, integrasi, dan akuntabilitas.
Menurutnya, pengawasan tidak semestinya dipahami hanya sebagai pemeriksaan kelengkapan laporan. Pengawasan harus mampu memastikan aspek kelembagaan dan tata kelola berjalan sesuai ketentuan, mulai dari legalitas lembaga, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan ZIS-DSKL.
“Pengawasan bukan semata-mata mencari kesalahan administratif. Yang harus kita pastikan adalah apakah dana umat dihimpun dan dikelola secara sah, didistribusikan kepada pihak yang berhak, dapat ditelusuri penggunaannya, serta dipertanggungjawabkan secara transparan. Pengawasan harus memberikan nilai tambah bagi tata kelola ZIS-DSKL,” ujar Syauqi.
Dalam paparannya, Syauqi menempatkan legalitas kelembagaan BAZNAS sebagai salah satu aspek mendasar dalam pengawasan.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi dasar pembentukan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. Dalam konteks pengawasan, kepastian dokumen pembentukan, baik melalui Keputusan Menteri Agama maupun Keputusan Direktur Jenderal sesuai kewenangannya, perlu dipastikan sebagai fondasi pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.
Menurut Syauqi, kepatuhan terhadap regulasi tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif. Kepatuhan perlu menjadi bagian dari sistem tata kelola yang memastikan lembaga mampu menjalankan fungsi pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan ZIS-DSKL secara profesional.
Syauqi juga menekankan pentingnya audit sebagai instrumen pengawasan. Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 mengharuskan laporan pelaksanaan pengelolaan ZIS-DSKL diaudit secara syariat dan keuangan.
Audit syariat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, sedangkan audit keuangan dilaksanakan oleh akuntan publik. Ketentuan tersebut menempatkan dua jenis audit dalam fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi.
Menurut Syauqi, hasil audit tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen administratif. Temuan dan rekomendasi harus menjadi dasar tindak lanjut dan perbaikan tata kelola. "Laporan yang telah diaudit bukan berarti seluruh proses pengawasan telah selesai. Hasil audit harus ditindaklanjuti. Di situlah pengawasan berfungsi untuk mendorong perbaikan yang nyata,” ujarnya.
Kerangka tersebut diperkuat melalui PMA Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kewenangan, sementara pengawasan diarahkan pada aspek kelembagaan dan tata kelola melalui antara lain audit syariat dan evaluasi kinerja.
Penguatan tata kelola ZIS-DSKL tersebut sejalan dengan arah kebijakan Asta Protas Kementerian Agama yang digagas Menteri Agama Nasaruddin Umar, terutama dalam mewujudkan layanan keagamaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menag Nasaruddin Umar memperkenalkan Asta Protas sebagai delapan program prioritas Kemenag yang diarahkan agar program kementerian memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Salah satu fokusnya adalah Layanan Keagamaan Berdampak, sementara Pemberdayaan Ekonomi Umat juga menjadi bagian dari agenda tersebut.
Dalam konteks pengelolaan ZIS-DSKL, penguatan pengawasan menjadi bagian penting agar dana umat tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, peran Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga pembinaan dan pengawasan agar lembaga pengelola zakat mampu membangun tata kelola yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan BAZNAS Strategic Development Pimpinan BAZNAS se-Provinsi Lampung menjadi ruang penguatan kapasitas pimpinan BAZNAS dalam membangun pengelolaan ZIS-DSKL yang profesional dan akuntabel. Forum ini diharapkan tidak hanya menjaga kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mendorong perbaikan kelembagaan, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan ZIS-DSKL dapat memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Sinta-Ms/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



