Manggarai Barat, Bimas Islam — Kementerian Agama mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur memperkuat pengelolaan zakat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Penguatan dilakukan melalui perbaikan tata kelola, pemanfaatan data sosial ekonomi, serta perluasan kolaborasi lintas sektor.
Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, dalam pembinaan BAZNAS Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, keterbatasan sumber daya tidak boleh menghambat upaya menghadirkan layanan zakat yang profesional dan berdampak bagi masyarakat. Saat ini, BAZNAS Kabupaten Manggarai Barat menjalankan operasional dengan dua pimpinan dan dua staf di bawah kepemimpinan Usman Arzad.
“Dengan sumber daya yang terbatas, kita tidak boleh berhenti. Justru kolaborasi harus diperkuat agar potensi yang ada bisa dikembangkan dan manfaat zakat semakin luas,” ujar Waryono.
Dari sisi penghimpunan, BAZNAS Kabupaten Manggarai Barat mencatat dana zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp1,2 miliar pada 2024. Pada 2025, penghimpunan mencapai sekitar Rp1 miliar, yang terdiri atas zakat mal Rp80 juta, zakat fitrah Rp789 juta, serta infak dan sedekah Rp139 juta.
Menurut Waryono, capaian penghimpunan tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pendataan dan program pemberdayaan. Hal ini penting mengingat Kabupaten Manggarai Barat memiliki masyarakat yang majemuk, dengan penduduk Muslim sekitar 30 persen.
“Kondisi ini menjadi ruang untuk membangun pengelolaan zakat yang inklusif, kolaboratif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” katanya.
Kementerian Agama juga mendorong pemanfaatan Satu Data Sosial Ekonomi Indonesia sebagai salah satu dasar pengelolaan zakat. Integrasi data mustahik, jenis bantuan, dan nilai bantuan diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran serta mencegah tumpang tindih program bantuan.
“Data menjadi penting agar bantuan tidak hanya tersalurkan, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Dari sana kita bisa melihat mana yang bersifat konsumtif dan mana yang dapat diarahkan menjadi program pemberdayaan,” jelas Waryono.
Penguatan pemberdayaan dilakukan melalui perluasan kemitraan. LAZ Yakesma akan berkolaborasi dalam program kurban di lingkungan pesantren. Sementara itu, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) bersama sejumlah mitra mengembangkan program sumur bor dan pipanisasi air bersih yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat lintas agama di Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, LAZ Al Irsyad direncanakan membangun sumur bor pada September–Oktober 2026. Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap infrastruktur dasar sekaligus mendukung pengembangan pemberdayaan berbasis Kampung Zakat.
Kolaborasi juga diperluas ke bidang pendidikan. Kementerian Agama membuka kerja sama dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melalui KKN Tematik bidang Zakat dan Wakaf. Mahasiswa diharapkan dapat terlibat dalam penguatan literasi zakat, pendampingan usaha produktif mustahik, pengembangan ekonomi umat, dan optimalisasi pengelolaan aset wakaf.
Di bidang lingkungan, Kementerian Agama menjajaki kolaborasi dengan United Nations Development Programme (UNDP) untuk mengembangkan pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan masyarakat. Program tersebut diarahkan untuk menghubungkan pengelolaan zakat dengan ekonomi sirkular, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.
Penguatan zakat tersebut sejalan dengan arah kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menempatkan penguatan ekosistem sosial keagamaan sebagai bagian dari upaya menghadirkan kemaslahatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, zakat tidak hanya dipandang sebagai instrumen penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga perlu diarahkan untuk membangun kemandirian penerima manfaat.
Waryono mengatakan, pengembangan zakat membutuhkan ekosistem yang melibatkan BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi internasional, hingga Kantor Urusan Agama (KUA).
“Zakat harus kita dorong menjadi instrumen pemberdayaan. Kolaborasi menjadi kunci agar keterbatasan sumber daya tidak menjadi hambatan. Kita ingin zakat memberikan manfaat yang lebih panjang, bukan hanya menyelesaikan kebutuhan sesaat,” tegasnya.
Melalui penguatan tata kelola, pemanfaatan data, digitalisasi layanan, pengembangan zakat produktif sesuai PMA Nomor 16 Tahun 2025, serta kolaborasi lintas sektor, Kementerian Agama optimistis pengelolaan zakat di Manggarai Barat semakin efektif.
Zakat diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga membuka akses terhadap pemberdayaan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat harmoni sosial.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



