Ponorogo, Bimas Islam — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ponorogo menghimpun Rp8,18 miliar dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) sepanjang 2025. Penghimpunan tersebut tumbuh 10,68 persen dan telah menjangkau 31.922 mustahik.
Jumlah muzaki yang tercatat mencapai 30.470 orang. Sementara dana yang telah didistribusikan mencapai Rp6,20 miliar untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Penyaluran tersebut mencakup Rp2,77 miliar untuk bidang kemanusiaan, Rp1,79 miliar untuk pendidikan, Rp782,6 juta untuk dakwah, Rp682,6 juta untuk kesehatan, dan Rp176,3 juta untuk ekonomi.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan capaian tersebut menunjukkan potensi zakat dan wakaf dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa zakat dan wakaf memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus terus diperkuat agar semakin tepat sasaran dan memberikan dampak yang terukur,” ujar Waryono di Ponorogo, Jumat (18/9/2026).
Potensi tersebut semakin besar melihat kondisi demografis Ponorogo. Dari 979.008 penduduk, sebanyak 973.217 jiwa atau 99,41 persen beragama Islam. Sementara itu, jumlah penduduk miskin tercatat 80.050 jiwa atau 8,11 persen dari total penduduk.
Menurut Waryono, zakat perlu diarahkan sesuai kondisi masyarakat, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga pemberdayaan ekonomi. Pemanfaatan data menjadi bagian penting agar penyaluran zakat semakin tepat sasaran dan manfaatnya dapat diukur.
Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan bahwa wakaf tidak semata-mata menjadi simbol spiritual, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai instrumen ekonomi umat dan pembangunan sosial-ekonomi. Menurut Menag, pengelolaan wakaf yang terintegrasi dengan program pemberdayaan dapat memperluas manfaatnya bagi masyarakat.
Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga didorong untuk memperkuat ketepatan sasaran program zakat, mengurangi potensi duplikasi bantuan, serta membantu mengukur perubahan kondisi penerima manfaat.
Pada sektor wakaf, data Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) tahun 2022 mencatat terdapat 237 bidang tanah wakaf dengan luas mencapai 105.937 meter persegi. Sebanyak 13 bidang telah bersertifikat, sedangkan 224 bidang lainnya belum bersertifikat.
Waryono mengatakan penguatan wakaf perlu dilakukan dari sisi legalitas, pengamanan aset, pendataan, hingga pemanfaatan secara produktif.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Agama memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan pelayanan administrasi publik. KUA dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memiliki peran dalam layanan administrasi wakaf, sedangkan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) terus didorong memperkuat tata kelola, transparansi, pelaporan, dan pemanfaatan data.
“Kemenag ingin memastikan bahwa pelayanan dan pembinaan yang dilakukan bermuara pada manfaat yang dirasakan masyarakat. Dari data, kita susun program; dari program, kita ukur dampaknya,” katanya.
Penguatan tata kelola zakat dan wakaf tersebut dibahas dalam Pertemuan Penguatan Tata Kelola Zakat dan Wakaf Kabupaten Ponorogo, Jumat (18/9/2026), di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.
Dengan penghimpunan zakat yang mencapai Rp8,18 miliar dan 31.922 mustahik yang telah terlayani, pengelolaan zakat di Ponorogo memiliki ruang untuk terus dikembangkan agar manfaatnya semakin luas bagi masyarakat.
And/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



