Jakarta, bimasislam—Pemerintah melalui kementerian terkait dan pemerintah daerah berkewajiban menganggarkan biaya operasional BAZNAS pusat dan daerah setiap tahun dari APBN dan APBD sesuai amanat Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 23 Tahun 2011).
"Kejelasan model penganggaran untuk operasional dan hak keuangan pimpinan dan anggota BAZNAS di seluruh Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari realisasi tujuan pembentukan BAZNAS sesuai amanat undang-undang. Kami mendapat laporan banyak BAZNAS di daerah belum memperoleh penganggaran rutin dari APBD, meski Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat bahwa Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja hibah kepada BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dalam APBD setiap tahun anggaran dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2012.” kata Wakil Sekretaris BAZNAS M. Fuad Nasar kepada bimas-islam.
“BAZNAS di seluruh Indonesia dituntut untuk maju dan bergerak dinamis menyongsong agenda-agenda strategis perzakatan ke depan. Namun, kami perlu memberi early warning (peringatan dini) bahwa BAZNAS di semua tingkatan tidak boleh pinjam dana zakat untuk biaya operasional. Dana zakat infak dan sedekah yang dikelola BAZNAS adalah hak fakir miskin dan mustahik lainnya yang harus disalurkan sesuai peruntukannya dalam tahun berjalan. BAZNAS dalam mengelola dana zakat infak dan sedekah wajib memperhatikan prinsip kepatuhan syariah (syariah compliance). Peminjaman dana zakat untuk operasional lembaga atau gaji pimpinan dan anggota di luar porsi hak amil pasti akan jadi temuan auditor karena laporan keuangan lembaga pengelola zakat disusun berdasar standar akuntansi Indonesia yang berlaku.” kata M. Fuad Nasar yang juga Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat.
Menurut Wakil Sekretaris BAZNAS, model penganggaran BAZNAS karena tidak dikategorikan bantuan sosial, maka terikat dengan Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Masukan (SBM) yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Yang paling logis adalah dibuatkan akun khusus atau setidaknya SBU dan SBM khusus untuk mata anggaran operasional BAZNAS. Dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat telah ditentukan jenis biaya operasional yang dibebankan pada hak amil dan yang harus dibiayai oleh negara. Masalahnya, banyak BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota yang dana amilnya yaitu seperdelapan dari total pengumpulan zakat tidak mencukupi. Lantas, apakah mau kembali kepada model kepengurusan yang hanya bekerja paruh waktu, artinya BAZNAS set-back.
“Untuk itu diperlukan kesepahaman antara semua pemangku kepentingan. Tidak boleh terjadi ambiguitas: di satu sisi ada kebutuhan dan tuntutan riil pembiayaan BAZNAS dari APBN dan APBD yang memadai, sedang di sisi lain ada kekhawatiran terhadap temuan dalam pemeriksaan karena model penganggaran yang tidak tepat. ” ujarnya.
“Selain komitmen dan keseriusan yang ditunjukkan pemerintah dalam memberdayakan BAZNAS, dibutuhkan dukungan politis dari lembaga legislatif untuk mendorong penguatan BAZNAS dari sisi budgeting sehingga dapat menggali dan mengelolazakat secara optimal.” pungkasnya. (mfns/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



