Jepara, Bimas Islam — Kementerian Agama terus memperkuat kapasitas kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan. Penguatan dilakukan melalui transformasi kelembagaan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyempurnaan tata kelola, serta pembenahan sarana dan prasarana.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, saat memberi pembinaan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan KUA di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026).
Abu Rokhmad mengatakan, perluasan mandat KUA harus diimbangi dengan penguatan kapasitas kelembagaan agar kualitas layanan tetap terjaga dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, transformasi KUA tidak hanya berfokus pada penambahan layanan, tetapi juga pada penguatan organisasi, kompetensi aparatur, dan sistem pelayanan.
"Transformasi kelembagaan harus diikuti dengan penguatan sumber daya manusia, tata kelola, dan fasilitas pelayanan. Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh pelayanan yang semakin baik dan berkualitas," ujarnya.
Ia menjelaskan, transformasi tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 980 Tahun 2025 tentang Transformasi KUA. Regulasi itu menjadi landasan pengembangan KUA sebagai penyelenggara 48 layanan keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang terintegrasi di tingkat kecamatan.
Dikatakan Abu, penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui penyempurnaan tata kelola organisasi. Salah satunya dengan memberi kesempatan kepada penyuluh agama, termasuk penyuluh perempuan, untuk menduduki jabatan Kepala KUA sebagai bagian dari pemerataan kepemimpinan. Meski demikian, kewenangan pencatatan pernikahan, penetapan wali hakim, dan penandatanganan buku nikah tetap menjadi tugas penghulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang berhak mencatat pernikahan tetap penghulu. Yang menjadi wali hakim juga penghulu. Yang menandatangani buku nikah pun penghulu, karena dialah yang menjadi saksi pelaksanaan pernikahan. Ini tidak boleh dikacaukan," tegasnya.
Selain penguatan organisasi, Abu Rokhmad menekankan pentingnya peningkatan kualitas sarana dan prasarana. Menurutnya, kantor KUA harus menghadirkan lingkungan pelayanan yang bersih, nyaman, dan ramah agar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"KUA harus setara dengan kantor-kantor pelayanan publik modern. Bedanya, kalau instansi lain hanya berpedoman pada SOP, kita memiliki dalil. Kebersihan, keramahan, dan kesopanan merupakan bagian dari nilai-nilai yang harus tercermin dalam setiap pelayanan," katanya.
Ia menambahkan, budaya pelayanan yang baik harus menjadi identitas seluruh KUA. Kebersihan kantor, kenyamanan ruang layanan, dan profesionalisme aparatur merupakan satu kesatuan dalam membangun layanan publik yang berkualitas.
"Transformasi KUA diarahkan untuk memperkuat kualitas kelembagaan, profesionalisme aparatur, dan standar pelayanan publik keagamaan agar masyarakat memperoleh layanan yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas," pungkas Abu.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



