Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama memperkuat tata kelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di daerah agar pengelolaan zakat semakin profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Penguatan dilakukan melalui pembenahan seleksi pimpinan, peningkatan kompetensi, pemanfaatan sistem digital, serta evaluasi dan pengawasan berbasis data.
Upaya tersebut mengemuka dalam konsultasi dan koordinasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kementerian Agama terkait persiapan seleksi pimpinan BAZNAS Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (21/8/2026). Konsultasi dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan pimpinan BAZNAS setempat pada 24 Januari 2027.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, penguatan kelembagaan BAZNAS perlu diarahkan pada peningkatan profesionalisme pengelolaan zakat dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Seleksi pimpinan penting, tetapi bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana pimpinan yang terpilih mampu membawa BAZNAS bekerja lebih profesional, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan zakat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Waryono.
Menurutnya, pengelolaan zakat membutuhkan kelembagaan yang kuat dan sistem kerja yang tertata. Karena itu, tata kelola perlu diperkuat mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pelaporan, hingga pengawasan. “Kalau tata kelolanya baik, maka pengelolaan zakat akan semakin terarah. Kita ingin memastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan dan setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, mengatakan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi landasan untuk memperkuat norma, standar, dan prosedur seleksi pimpinan BAZNAS kabupaten/kota.
“PMA Nomor 10 Tahun 2025 kami susun untuk memperkuat norma, standar, dan prosedur seleksi. Kami tidak mengambil kewenangan bupati, gubernur, atau wali kota. Kami menyiapkan standar agar prosesnya profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan tertib administrasi,” ujar Ahmad.
Menurutnya, pimpinan BAZNAS memiliki tanggung jawab dalam mengelola dana masyarakat sehingga diperlukan kompetensi yang memadai. Calon pimpinan setidaknya perlu memahami fikih zakat, kebijakan dan tata kelola zakat, serta kehidupan bernegara.
“Pimpinan BAZNAS minimal harus memahami fikih zakat, kebijakan dan tata kelola pengelolaan zakat, serta kepentingan bernegara,” katanya.
Kementerian Agama juga mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) dalam proses seleksi. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung tahapan administrasi pendaftaran, seleksi berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah, wawancara, publikasi hasil, dan dokumentasi.
Pemanfaatan sistem digital diharapkan membuat proses seleksi lebih terukur, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri. Seleksi diarahkan menghasilkan 10 nama calon untuk disampaikan kepada bupati sesuai ketentuan, sedangkan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS kabupaten/kota tetap berada pada kepala daerah.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berencana membuka pendaftaran sekitar September 2026. Seluruh tahapan ditargetkan selesai sebelum masa jabatan pimpinan BAZNAS saat ini berakhir untuk mencegah kekosongan kepemimpinan.
Selain seleksi, Kementerian Agama mengembangkan instrumen evaluasi kinerja BAZNAS. Evaluasi mencakup aspek kelembagaan dan tata kelola, antara lain legalitas, struktur organisasi, standar operasional prosedur (SOP), perencanaan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), pelaporan, serta dokumen pendukung.
Ahmad mengatakan, pengawasan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing antara Kementerian Agama dan pemerintah daerah. “Bukan salah satu mengambil alih yang lain, tetapi masing-masing menggunakan instrumen yang menjadi kewenangannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perencanaan program BAZNAS perlu disusun secara terukur dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan daerah. RKAT juga perlu menjadi instrumen untuk mengevaluasi kinerja lembaga.
Dalam pengumpulan zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berperan membantu BAZNAS menghimpun zakat. Sementara pengelolaan dan pendistribusian zakat tetap dilaksanakan sesuai kewenangan BAZNAS dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audit keuangan dan audit syariah juga menjadi bagian penting dalam penguatan akuntabilitas. Hasil audit dan evaluasi program dapat digunakan untuk menilai efektivitas pengelolaan zakat sekaligus menjadi bahan perbaikan.
Penguatan tata kelola BAZNAS tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam meningkatkan kebermanfaatan layanan keagamaan dan membangun ekosistem sosial keagamaan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



