Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama mendorong penguatan peran filantropi Islam untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk percepatan transisi energi nasional menuju target 100 gigawatt (GW) energi terbarukan.
Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Green Sukuk untuk Transisi Energi: Model Pembiayaan Inovatif bagi Program 100 GW Energi Surya” yang digelar MOSAIC Indonesia, Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), dan Katadata Indonesia di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Forum tersebut mengulas kesenjangan pembiayaan dalam pengembangan energi surya nasional, terutama pada program solarisasi berbasis komunitas di tingkat desa. Selama ini, pembiayaan energi terbarukan masih didominasi proyek komersial berskala besar, sementara pemerintah desa, koperasi, dan komunitas lokal sering menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber pembiayaan untuk mengembangkan energi bersih secara mandiri.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pembiayaan energi bersih dapat diperkuat melalui pendekatan ekoteologi atau green Islam yang menempatkan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari nilai keagamaan.
“Hamparan bumi pada hakikatnya adalah masjid. Karena itu menjaga lingkungan dari kerusakan merupakan bagian dari menjaga kesucian tempat kita bersujud. Nilai-nilai keagamaan harus hadir sebagai inspirasi dalam membangun peradaban yang berkelanjutan,” ujar Waryono.
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut sejalan dengan pengembangan maqashid syariah yang menekankan pentingnya hifzh al-bi’ah, yaitu perlindungan terhadap lingkungan hidup sebagai bagian dari tujuan syariat.
Menurutnya, instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) memiliki potensi besar untuk mendukung pembiayaan pembangunan berkelanjutan, termasuk pengembangan energi terbarukan.
Dengan dukungan kerangka regulasi seperti Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2025, dana sosial keagamaan dinilai dapat didayagunakan secara lebih produktif untuk mendukung pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, termasuk instalasi panel surya di berbagai daerah.
Salah satu skema yang dibahas dalam forum tersebut adalah integrasi wakaf produktif dengan instrumen sukuk hijau (green sukuk) sebagai model pembiayaan campuran (blended finance) untuk proyek solarisasi desa. Skema ini menggabungkan pembiayaan komersial melalui sukuk dengan dana sosial Islam seperti cash waqf sehingga dapat menekan biaya pendanaan sekaligus menjaga tata kelola proyek yang transparan dan sesuai prinsip syariah.
Kementerian Agama juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam ekosistem pembiayaan hijau, baik melalui peningkatan literasi green finance bagi amil dan nazhir maupun penyiapan teknisi lokal untuk memastikan keberlanjutan operasional instalasi energi surya.
Melalui kolaborasi antara regulator, sektor keuangan, lembaga filantropi, dunia usaha, dan masyarakat sipil, Kementerian Agama berharap pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas dapat semakin kuat sekaligus menjadi bagian dari implementasi nilai ekoteologi dalam kehidupan beragama.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



