Bekasi, bimasislam—Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 yang digantikan dengan PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang PNBP Nikah dan Rujuk merupakan solusi atas maraknya praktik pungutan liar dan gratifikasi pada pencatatan nikah di KUA. Namun, setelah beberapa lama berjalan, di beberapa KUA, khususnya di wilayah Jawa Barat belum berjalan dengan baik. Hal ini terbukti dari hasil pantauan bimasislam yang menyamar menjadi warga yang ingin mengurus administrasi pernikahan.
Dalam pantauan di lapangan, saat diajukan pertanyaan, “apakah masih ada biaya lain selain yang diatur dalam regulasi”, rata-rata pegawai KUA (penghulu) menjawab dengan bahasa bersayap: “kami tidak meminta, namun jika ada yang memberi kami menghargai niat baiknya”. Bahkan ada KUA yang nyata-nyata menarik pungutan liar kepada calon pengantin sebesar Rp 200,000 dengan dalih uang administrasi.
“Kami dimintai oleh staf KUA sebesar Rp 200,000 saat kami mendaftar dulu, selain biaya nikah di luar KUA. Alasan yang mereka sampaikan untuk keperluan administrasi”, ujar seorang perempuan bersama pasangannya selepas keluar dari KUA.
Bukan hanya di situ, bimasislam juga menemukan KUA yang dengan terang-terangan menerapkan kebijakan nekad dan berani karena menyalahi aturan yang telah ada, yaitu pencatatan nikah yang tidak ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), baik di KUA maupun di luar KUA tetap dikenakan biaya Rp 600,000. Sementara dalam PP disebutkan bahwa pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak dikenakan biaya sama sekali atau Rp 0,- (gratis), sedangkan pernikahan yang dilakukan di luar KUA membayar Rp 600,000 dan disetorkan langsung ke bank.
“Kalau nikah di KUA tidak dikenakan biaya atau Rp 0,- (gratis), kalau di luar KUA dikenakan sebanyak Rp 600,000,- dan disetorkan langsung ke bank. Namun untuk nikah gratis caloin pengantin harus menyertakan SKTM”, ujar beberapa staf KUA dengan tegas.
Lain lagi cara pelayanan di sebuah KUA di wilayah depok. Saat ditanyakan soal biaya untuk penghulu di luar ketentuan yang sudah ada, mereka memberikan no HP kepada masyarakat agar menghubungi langsung kepada penghulu yang bersangkutan.
“Kalau soal itu (biaya untuk penghulu, red), silahkan hubungi langsung saja ke penghulunya. Nanti dapat dibicarakan melalui telepon”, tegas seorang penghulu. (burhan/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



