Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama mengenalkan formula membangun keluarga sakinah melalui penguatan literasi zakat, wakaf, dan perencanaan keuangan kepada ratusan calon pengantin dalam sesi Talk to Sakinah pada Nikah Fest 2026 di Panggung Utama Smesco Exhibition Hall, Jakarta, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan ini merupakan rangkaian Peaceful Muharam 1448 H yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk menyemarakkan Tahun Baru Islam dengan kegiatan edukatif dan pemberdayaan umat.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan, edukasi tersebut menjadi bagian dari ikhtiar menyiapkan keluarga yang tidak hanya harmonis, tetapi juga tangguh secara ekonomi melalui pengelolaan harta yang berorientasi pada kemaslahatan.
Muhibuddin menyebut, persoalan finansial masih menjadi salah satu akar berbagai dinamika dalam rumah tangga. Karena itu, pasangan yang akan menikah perlu dibekali pemahaman tentang pengelolaan keuangan sekaligus ibadah sosial sejak awal membangun keluarga.
“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membuka ruang ibadah sosial melalui pengelolaan harta bersama. Membiasakan berzakat, berinfak, dan berwakaf sejak awal pernikahan menjadi ikhtiar menghadirkan keberkahan rezeki keluarga,” ujar Muhibuddin saat menyampaikan materi Peran Zakat dan Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Sakinah, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Muhibuddin, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengembangkan konsep KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (KUA PEU) sebagai community center yang mempertemukan KUA, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat. Melalui skema tersebut, dana ZISWAF produktif tidak hanya disalurkan sebagai bantuan modal usaha keluarga, tetapi juga disertai pendampingan usaha, literasi keuangan, dan literasi digital agar penerima manfaat mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Muhibuddin menambahkan, wakaf produktif kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, termasuk melalui wakaf uang maupun pengalokasian sebagian mahar pernikahan sebagai instrumen wakaf. Dana yang dihimpun kemudian diinvestasikan pada sektor-sektor produktif, seperti layanan kesehatan dan pertanian, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat secara berkesinambungan.
Ia menjelaskan, hasil pengelolaan wakaf produktif didistribusikan sebesar 70 persen untuk penerima manfaat, seperti beasiswa, layanan sosial, dan fasilitas umat, sedangkan 30 persen digunakan untuk pengembangan aset wakaf. Melalui Gerakan Satu Keluarga Satu Wakif, Kementerian Agama juga mendorong budaya wakaf menjadi bagian dari strategi keuangan keluarga, berdampingan dengan pemenuhan kebutuhan pokok yang halal, investasi, dan alokasi khusus untuk ZISWAF. Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, penguatan ketahanan keluarga diharapkan bertumpu pada nilai spiritual, kepedulian sosial, dan kemandirian ekonomi.
Zakat Menumbuhkan Kepedulian dan Keberkahan Keluarga
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, Idy Muzayyad, mengajak calon pengantin menjadikan zakat sebagai bagian dari karakter keluarga sejak awal menikah. Menurutnya, zakat bukan semata kewajiban bagi yang telah memenuhi syarat, tetapi juga sarana membangun keikhlasan serta kepedulian terhadap sesama.
“Ketika seseorang mampu dan mau berzakat, ia sedang melatih dirinya untuk tidak diperbudak oleh harta. Zakat membersihkan hati sekaligus menghadirkan keberkahan dalam kehidupan keluarga,” ujar Idy Muzayyad.
Ia menjelaskan, Islam juga mendorong setiap orang untuk tetap memiliki semangat berbagi melalui sedekah sesuai kemampuan. Nilai utama yang ingin dibangun bukan semata besarnya nominal, melainkan tumbuhnya kesadaran bahwa sebagian rezeki yang dimiliki membawa manfaat bagi orang lain.
Menurut Idy, kecintaan yang berlebihan terhadap harta sering kali menjadi tantangan dalam kehidupan. Karena itu, zakat dan sedekah menjadi sarana pendidikan spiritual yang membentuk pribadi lebih dermawan, lapang hati, dan memiliki empati sosial yang kuat.
Melalui edukasi di Nikah Fest 2026, ia berharap para calon pengantin tidak hanya menyiapkan aspek administrasi dan seremoni pernikahan, tetapi juga membangun fondasi ekonomi keluarga yang sehat melalui kebiasaan mengelola keuangan secara bijak, membiasakan berbagi, serta memanfaatkan instrumen zakat dan wakaf sebagai jalan menghadirkan keberkahan bagi keluarga dan masyarakat.
Penguatan literasi zakat dan wakaf ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar pengembangan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah. Menurut Menag, pengelolaan dana sosial keagamaan yang produktif dapat menjadi salah satu fondasi dalam membangun kesejahteraan umat dan ketahanan keluarga.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



