Jakarta, bimasislam— Mengawali kegiatan pada tahun 2015 ini, Subdit Bimbingan da Penyuluhan Agama Islam Direktorat Penerangan Agama Islam, Ditjen Bimas Islam mengadakan kegiatan Penyempurnaan Petunjuk Teknis (Juknis) Rekrutmen Penyuluh Agama Non-PNS. Kegiatan yang diagendakan mulai hari ini (27/1) sampai hari Jumat (29/1) ini bertempat di Hotel Take's Mansion Jakarta Pusat.
Saat ditanya kenapa melakukan ini, Kepala Subdit Lukman AS menjelaskan bahwa regulasi ini sudah ketinggalan, karenanya perlu penyesuaian dengan kebutuhan kekinian. "Bayangkan, regulasi tentang ini masih merujuk pada KMA Tahun 1951 dan terakhir dibahas pada tahun 2003", ungkapnya dengan penuh keseriusan.
Apalagi, tegas Mantan Sesmenag masa Said Agil Hussein ini, hasil temuan Pemantauan dan Monitoring Ditpenais ke beberapa Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota Tahun 2015 kemarin ditemukan adanya kebutuhan yang cukup mendesak dari daerah terhadap Juknis soal Penyuluh Agama Non-PNS. Karena itu, upaya pembenahan regulasi terkait Penyuluh Agama Islam harus menjadi prioritas.
Hal yang sama juga dikuatkan Pgs. Direktur Penais Hamka dalam arahannya di hadapan 40 orang peserta yang mengikuti kegiatan ini. Menurutnya, peningkatan peran Penyuluh Agama Islam merupakan prioritas Direktorat Penais pada tahun 2016 ini. Hal yang utama untuk itu adalah pembenahan regulasi terkait Penyuluh Agama Islam, salah satunya Juknis Rekrutmen ini. Bahkan ke depan, perlu juga difikirkan spesialisasi Penyuluh Agsma Islam Non-PNS di bidang Zakat, Wakaf, juga Haji sebagaimana Penyuluh PNS, tambah Mantan Kakanwil Sulawesi Selatan ini. (edijun/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



