Oleh:
M. Fuad Nasar*
M. Fuad Nasar*
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa “bangsa yang tak paham sejarah akan dihukum sejarah.” Pesan tersebut menegaskan pentingnya sejarah sebagai sumber pembelajaran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, pelajaran sejarah di sekolah, penerbitan buku-buku sejarah, revitalisasi perpustakaan, serta berbagai kegiatan untuk memperkuat literasi sejarah, terutama di kalangan generasi muda, perlu terus dihidupkan dan difasilitasi oleh pemerintah bersama masyarakat.
Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hasil perjalanan panjang perjuangan bangsa. Di dalamnya terdapat cita-cita, pengorbanan, dan amanat perjuangan umat beragama bersama seluruh elemen bangsa yang ikut meletakkan dasar-dasar kehidupan Indonesia merdeka.
Salah satu kesaksian penting mengenai proses menuju kemerdekaan datang dari Prof. Mr. Kasman Singodimedjo, anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pertama, yang pada 2018 ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Dalam ceramah Ramadhan pada 17 Agustus 1979 di Masjid Arief Rahman Hakim, Kampus UI Salemba, Jakarta, Kasman Singodimedjo mengatakan:
“Kemerdekaan Republik Indonesia dicetuskan tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Apa yang tersedia pada tanggal 17 Agustus 1945 itu? Yang tersedia adalah Rancangan UUD dan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), karena piagam sudah dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan.”
Piagam Jakarta adalah fakta sejarah yang tidak dapat dipisahkan dari riwayat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Riwayat Proklamasi mengajarkan betapa mahalnya harga persatuan bangsa dan betapa besar toleransi para pemimpin Islam demi menjaga persatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarah kebangsaan, tidak dapat dipungkiri bahwa pernah muncul kecenderungan untuk menghindari pembicaraan mengenai Piagam Jakarta, seolah-olah dokumen tersebut bukan bagian penting dari sejarah kelahiran Republik Indonesia. Padahal, Piagam Jakarta merupakan fakta sejarah yang memiliki keterkaitan erat dengan proses menuju Proklamasi dan pembentukan konstitusi negara. Mengenai keterkaitan historis antara Piagam Jakarta dan Proklamasi, penting digarisbawahi penjelasan Prof. Mr. H. Muhammad Yamin dalam bukunya Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia (1952).
Menurut Muhammad Yamin:
“Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fascisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Franscisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu ialah sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi RI. Piagam Jakarta itulah yang menjadi Mukaddimah (preambule) Konstitusi RI serta Undang-Undang Dasar 1945, disusun menurut filosofi-politik yang ditentukan di dalam piagam persetujuan itu. Piagam Jakarta berisi pula kalimat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang dinyatakan tanggal 17 Agustus 1945 itu. Piagam Jakarta itulah yang melahirkan Proklamasi dan Konstitusi.”
Kutipan Yamin tersebut menunjukkan bahwa Piagam Jakarta tidak dapat ditempatkan sekadar sebagai dokumen yang pernah muncul dalam proses perumusan dasar negara, melainkan sebagai salah satu mata rantai penting dalam sejarah lahirnya Proklamasi dan konstitusi Republik Indonesia.
Piagam Jakarta merupakan konsensus nasional tentang dasar negara. Prawoto Mangkusasmito dalam buku Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Proyeksi (1980) menulis: “Pancasila sebagai dasar negara untuk pertama kali mendapatkan rumusnya yang lengkap pada tanggal 22 Juni 1945 dalam satu dokumen yang disusun dan ditandatangani oleh sebuah panitia terdiri dari 9 orang anggota Badan Penyelidik, yaitu Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Mudzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin.
Dinamika politik pada awal kemerdekaan, sesuai dengan fakta sejarah yang diungkapkan Bung Hatta dalam buku Sekitar Proklamasi (1970) dan Memoir (1979), memperlihatkan betapa gentingnya situasi yang dihadapi para pemimpin bangsa dalam mempertahankan persatuan Indonesia.
Pada sore hari 17 Agustus 1945, Bung Hatta menerima telepon dari Nishiyama, pembantu Admiral Maeda, yang menanyakan kesediaannya menerima seorang tamu, seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Menurut Nishiyama, opsir tersebut hendak menyampaikan sesuatu yang amat penting bagi Indonesia.
Bung Hatta sendiri mengaku sudah lupa nama opsir yang datang itu. Ia mengaku sebagai utusan Kaigun dan menyampaikan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik di daerah-daerah yang dikuasai Angkatan Laut Jepang merasa keberatan terhadap bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar yang berbunyi: “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Apabila rumusan tersebut tetap dicantumkan, mereka menyatakan lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.
Dalam Sekitar Proklamasi dan Memoir, Bung Hatta mengungkapkan pada mulanya ia tidak menerima begitu saja keberatan tersebut. Ia menjelaskan:
“Saya katakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan pada tanggal 22 Juni ia ikut menanda-tanganinya.”
Namun, pesan yang disampaikan opsir Angkatan Laut Jepang itu kemudian menggugah pertimbangan Bung Hatta secara lebih mendalam. Ia tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sudut rumusan hukum atau hubungan antaragama, tetapi juga dari sudut lain yaitu keutuhan negara Republik Indonesia yang baru saja dibentuk.
Bung Hatta melukiskan pergulatan batin yang dialaminya ketika itu:
“Karena opsir Angkatan Laut Jepang itu sungguh-sungguh menyukai Indonesia Merdeka yang bersatu sambil mengingatkan pula kepada semboyan yang selama ini didengung-dengungkan, ‘Bersatu kita teguh dan berpecah kita jatuh’, perkataannya itu berpengaruh juga atas pandanganku. Tergambar di mukaku perjuanganku yang lebih dari 25 tahun lamanya, dengan melalui bui dan pembuangan, untuk mencapai Indonesia Merdeka bersatu dan tidak terbagi-bagi.”
Tulis Bung Hatta lebih lanjut, “Apakah Indonesia merdeka yang baru saja dibentuk akan pecah kembali dan mungkin terjajah lagi karena suatu hal yang sebenarnya dapat diatasi?”
Dari sudut pandang dan pertimbangan strategis Bung Hatta menulis, “Kalau Indonesia pecah, pasti daerah di luar Jawa dan Sumatera akan dikuasai kembali oleh Belanda dengan menjalankan politik divide et impera, politik memecah dan menguasai. Setelah aku terdiam sebentar kukatakan kepadanya, bahwa esok hari dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan akan kukemukakan masalah yang sangat penting itu. Aku minta ia menyabarkan sementara pemimpin-pemimpin Kristen yang berhati panas dan berkepala panas itu, supaya mereka jangan terpengaruh oleh propaganda Belanda.”
Pagi hari tanggal 18 Agustus 1945 menjelang dimulainya sidang PPKI dengan agenda pengesahan Undang-Undang Dasar, Bung Hatta melobi tiga orang anggota PPKI yang ada ketika itu mewakili golongan Islam, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dalam keterangan Prawoto Mangkusasmito, K.H.A.Wahid Hasjim tidak hadir dalam pertemuan 18 Agustus 1945 karena sedang perjalanan ke Jawa Timur.
Kesaksian Bung Hatta tersebut penting untuk memahami bahwa perubahan rumusan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar pada 18 Agustus 1945 tidak berlangsung dalam ruang politik yang tenang. Keputusan itu lahir dalam suasana yang sangat dinamis, ketika para pemimpin bangsa harus menimbang antara aspirasi yang telah dirumuskan sebelumnya dengan kepentingan mempertahankan persatuan dan keutuhan negara yang baru diproklamasikan.
Bung Hatta mengungkapkan bahwa supaya Indonesia tidak pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bahkan seperti dikatakan Bung Hatta, apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin Islam di waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa. Menarik kalimat yang dipakai Bung Hatta dalam tulisannya, tidak menggunakan kata-kata “mencoret”, tetapi “menghilangkan”, jauh lebih santun.
Dalam sejarah diungkapkan Bung Hatta kemudian meminta tiga tokoh Islam itu bersedia menghilangkan tujuh kata dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar dan menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ki Bagus Hadikusumo, pucuk pimpinan Muhammadiyah, satu-satunya eksponen perjuangan Islam yang paling senior pada waktu itu semula keberatan, mengingat rumusan kalimat mengenai kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya merupakan hasil musyawarah-mufakat dalam sidang BPUPKI 22 Juni 1945. Kasman Singodimedjo dan Teuku M. Hasan membujuk Ki Bagus agar menerima saran Bung Hatta karena keputusan terakhir ada pada Ki Bagus Hadikusumo.
Siapakah sebenarnya opsir Angkatan Laut Jepang (Kaigun) yang datang menemui Bung Hatta di rumahnya Jalan Diponegoro No 57 Jakarta Pusat, pada sore hari 17 Agustus 1945, sekitar pukul 17.00 ?
Pertanyaan ini menarik karena identitas orang yang datang tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Dalam versi buku Lahirnya Satu Bangsa dan Negara disebutkan bahwa utusan yang datang menemui Bung Hatta pada waktu itu bukanlah perwira Jepang, melainkan aktivis mahasiswa Ika Daigaku (Sekolah Kedokteran) yang tinggal di Asrama Prapatan 10, Jakarta. Mereka datang bertiga, bertubuh tidak tinggi dan mengenakan seragam Angkatan Laut Jepang, sehingga secara fisik tampak seperti orang Jepang.
Keterangan tersebut tentu menarik untuk dibandingkan dengan kesaksian Bung Hatta sendiri sebagai pelaku sejarah. Dalam Sekitar Proklamasi dan Memoir, Bung Hatta menyebut tamu yang datang itu sebagai seorang opsir Kaigun yang mengaku sebagai utusan Angkatan Laut Jepang. Bung Hatta juga mengakui bahwa ia lupa nama orang tersebut.
Ada satu kisah lain yang pernah saya dengar dari sejarawan terkemuka LIPI, Prof. Dr. Taufik Abdullah. Karena beliau masih sempat bertemu dan berbincang dengan Bung Hatta semasa hidupnya, saya pernah menanyakan kepadanya mengenai persoalan tersebut. Taufik Abdullah menjawab dengan nada retoris:
“Memangnya Bung Hatta itu bodoh, sehingga tak bisa membedakan antara orang Jepang dan orang pribumi yang mirip Jepang?”
Dalam buku Mohammad Hatta Memoir yang diterbitkan satu tahun sebelum Bung Hatta wafat, Bung Hatta menulis sub bab berjudul “Toleransi Pemimpin-Pemimpin Islam” pada Bab XVII Jepang Menyerah Kepada Sekutu. Dengan kalimat yang sama dengan yang beliau tulis pada buku Sekitar Proklamasi, Bung Hatta menegaskan, “Pada waktu itu kami dapat menginsafi, bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan ‘Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dan menggantinya dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.”
Menurut Bung Hatta, “Dalam Negara Indonesia yang kemudian memakai semboyan Bhineka Tunggal Ika, tiap-tiap peraturan dalam kerangka Syariat Islam, yang hanya mengenai orang Islam dapat dimajukan sebagai rencana Undang-Undang ke DPR, yang setelah diterima oleh DPR mengikat umat Islam Indonesia. Dengan cara begitu lambat laun terdapat bagi umat Islam Indonesia suatu sistem Syariat Islam yang teratur dalam Undang-Undang, berdasarkan Quran dan Hadis, yang sesuai pula dengan keperluan masyarakat Islam sekarang.”
Dikatakan lebih jauh, “Perbedaan hukum antara penduduk yang beragama Islam atau beragama Kristen akan terdapat terutama dalam bidang hukum keluarga. Dalam bidang hukum perdata lainnya, hukum perniagaan dan hukum pidana tidak perlu ada perbedaan. Dalam bidang-bidang ini mesti ada persatuan hukum bagi rakyat Indonesia seluruhnya.”
Dalam buku Hidup Itu Berjuang: Kasman Singodimedjo 75 Tahun (1982) dikemukakan:
“Perubahan tujuh kata rumus ‘Ke-Tuhanan’ itu amat penting, karena ‘Yang Maha Esa’ menentukan arti dari Ketuhanan. Pancasila yang kini secara geruisloos menjadi filsafat negara kita itu, tidak mengenal Ke-Tuhanan sembarang ketuhanan. Sekali lagi bukan ketuhanan sembarang ketuhanan, tetapi yang dikenal oleh Pancasila ialah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”
Pandangan Kasman Singodimedjo tersebut memperlihatkan bahwa perubahan tujuh kata dalam rumusan Piagam Jakarta bukan sekadar persoalan redaksional. Perubahan itu memiliki makna penting dalam perjalanan perumusan dasar negara dan sekaligus memperlihatkan kesediaan para pemimpin bangsa untuk mencari titik temu demi persatuan Indonesia.
Dalam kaitan itu, tepat dan beralasan apa yang ditegaskan H. Alamsjah Ratu Perwiranegara ketika menjabat Menteri Agama periode 1978–1983:
“Pancasila adalah pengorbanan dan hadiah terbesar umat Islam untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia.”
Pernyataan tersebut mengingatkan kita bahwa sejarah Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sikap kenegarawanan para pemimpin Islam yang bersedia mengutamakan persatuan nasional. Kesediaan menerima perubahan rumusan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar pada 18 Agustus 1945 menjadi salah satu episode penting yang menunjukkan besarnya kontribusi umat Islam dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tidak mengurangi nilai peran dan tanggung jawab semua umat beragama di Tanah Air.
*Direktur Jaminan Produk Halal (Kemenag.go.id)
Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hasil perjalanan panjang perjuangan bangsa. Di dalamnya terdapat cita-cita, pengorbanan, dan amanat perjuangan umat beragama bersama seluruh elemen bangsa yang ikut meletakkan dasar-dasar kehidupan Indonesia merdeka.
Salah satu kesaksian penting mengenai proses menuju kemerdekaan datang dari Prof. Mr. Kasman Singodimedjo, anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pertama, yang pada 2018 ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Dalam ceramah Ramadhan pada 17 Agustus 1979 di Masjid Arief Rahman Hakim, Kampus UI Salemba, Jakarta, Kasman Singodimedjo mengatakan:
“Kemerdekaan Republik Indonesia dicetuskan tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Apa yang tersedia pada tanggal 17 Agustus 1945 itu? Yang tersedia adalah Rancangan UUD dan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), karena piagam sudah dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan.”
Piagam Jakarta adalah fakta sejarah yang tidak dapat dipisahkan dari riwayat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Riwayat Proklamasi mengajarkan betapa mahalnya harga persatuan bangsa dan betapa besar toleransi para pemimpin Islam demi menjaga persatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarah kebangsaan, tidak dapat dipungkiri bahwa pernah muncul kecenderungan untuk menghindari pembicaraan mengenai Piagam Jakarta, seolah-olah dokumen tersebut bukan bagian penting dari sejarah kelahiran Republik Indonesia. Padahal, Piagam Jakarta merupakan fakta sejarah yang memiliki keterkaitan erat dengan proses menuju Proklamasi dan pembentukan konstitusi negara. Mengenai keterkaitan historis antara Piagam Jakarta dan Proklamasi, penting digarisbawahi penjelasan Prof. Mr. H. Muhammad Yamin dalam bukunya Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia (1952).
Menurut Muhammad Yamin:
“Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fascisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Franscisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu ialah sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi RI. Piagam Jakarta itulah yang menjadi Mukaddimah (preambule) Konstitusi RI serta Undang-Undang Dasar 1945, disusun menurut filosofi-politik yang ditentukan di dalam piagam persetujuan itu. Piagam Jakarta berisi pula kalimat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang dinyatakan tanggal 17 Agustus 1945 itu. Piagam Jakarta itulah yang melahirkan Proklamasi dan Konstitusi.”
Kutipan Yamin tersebut menunjukkan bahwa Piagam Jakarta tidak dapat ditempatkan sekadar sebagai dokumen yang pernah muncul dalam proses perumusan dasar negara, melainkan sebagai salah satu mata rantai penting dalam sejarah lahirnya Proklamasi dan konstitusi Republik Indonesia.
Piagam Jakarta merupakan konsensus nasional tentang dasar negara. Prawoto Mangkusasmito dalam buku Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Proyeksi (1980) menulis: “Pancasila sebagai dasar negara untuk pertama kali mendapatkan rumusnya yang lengkap pada tanggal 22 Juni 1945 dalam satu dokumen yang disusun dan ditandatangani oleh sebuah panitia terdiri dari 9 orang anggota Badan Penyelidik, yaitu Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Mudzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin.
Dinamika politik pada awal kemerdekaan, sesuai dengan fakta sejarah yang diungkapkan Bung Hatta dalam buku Sekitar Proklamasi (1970) dan Memoir (1979), memperlihatkan betapa gentingnya situasi yang dihadapi para pemimpin bangsa dalam mempertahankan persatuan Indonesia.
Pada sore hari 17 Agustus 1945, Bung Hatta menerima telepon dari Nishiyama, pembantu Admiral Maeda, yang menanyakan kesediaannya menerima seorang tamu, seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Menurut Nishiyama, opsir tersebut hendak menyampaikan sesuatu yang amat penting bagi Indonesia.
Bung Hatta sendiri mengaku sudah lupa nama opsir yang datang itu. Ia mengaku sebagai utusan Kaigun dan menyampaikan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik di daerah-daerah yang dikuasai Angkatan Laut Jepang merasa keberatan terhadap bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar yang berbunyi: “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Apabila rumusan tersebut tetap dicantumkan, mereka menyatakan lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.
Dalam Sekitar Proklamasi dan Memoir, Bung Hatta mengungkapkan pada mulanya ia tidak menerima begitu saja keberatan tersebut. Ia menjelaskan:
“Saya katakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan pada tanggal 22 Juni ia ikut menanda-tanganinya.”
Namun, pesan yang disampaikan opsir Angkatan Laut Jepang itu kemudian menggugah pertimbangan Bung Hatta secara lebih mendalam. Ia tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sudut rumusan hukum atau hubungan antaragama, tetapi juga dari sudut lain yaitu keutuhan negara Republik Indonesia yang baru saja dibentuk.
Bung Hatta melukiskan pergulatan batin yang dialaminya ketika itu:
“Karena opsir Angkatan Laut Jepang itu sungguh-sungguh menyukai Indonesia Merdeka yang bersatu sambil mengingatkan pula kepada semboyan yang selama ini didengung-dengungkan, ‘Bersatu kita teguh dan berpecah kita jatuh’, perkataannya itu berpengaruh juga atas pandanganku. Tergambar di mukaku perjuanganku yang lebih dari 25 tahun lamanya, dengan melalui bui dan pembuangan, untuk mencapai Indonesia Merdeka bersatu dan tidak terbagi-bagi.”
Tulis Bung Hatta lebih lanjut, “Apakah Indonesia merdeka yang baru saja dibentuk akan pecah kembali dan mungkin terjajah lagi karena suatu hal yang sebenarnya dapat diatasi?”
Dari sudut pandang dan pertimbangan strategis Bung Hatta menulis, “Kalau Indonesia pecah, pasti daerah di luar Jawa dan Sumatera akan dikuasai kembali oleh Belanda dengan menjalankan politik divide et impera, politik memecah dan menguasai. Setelah aku terdiam sebentar kukatakan kepadanya, bahwa esok hari dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan akan kukemukakan masalah yang sangat penting itu. Aku minta ia menyabarkan sementara pemimpin-pemimpin Kristen yang berhati panas dan berkepala panas itu, supaya mereka jangan terpengaruh oleh propaganda Belanda.”
Pagi hari tanggal 18 Agustus 1945 menjelang dimulainya sidang PPKI dengan agenda pengesahan Undang-Undang Dasar, Bung Hatta melobi tiga orang anggota PPKI yang ada ketika itu mewakili golongan Islam, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dalam keterangan Prawoto Mangkusasmito, K.H.A.Wahid Hasjim tidak hadir dalam pertemuan 18 Agustus 1945 karena sedang perjalanan ke Jawa Timur.
Kesaksian Bung Hatta tersebut penting untuk memahami bahwa perubahan rumusan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar pada 18 Agustus 1945 tidak berlangsung dalam ruang politik yang tenang. Keputusan itu lahir dalam suasana yang sangat dinamis, ketika para pemimpin bangsa harus menimbang antara aspirasi yang telah dirumuskan sebelumnya dengan kepentingan mempertahankan persatuan dan keutuhan negara yang baru diproklamasikan.
Bung Hatta mengungkapkan bahwa supaya Indonesia tidak pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bahkan seperti dikatakan Bung Hatta, apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin Islam di waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa. Menarik kalimat yang dipakai Bung Hatta dalam tulisannya, tidak menggunakan kata-kata “mencoret”, tetapi “menghilangkan”, jauh lebih santun.
Dalam sejarah diungkapkan Bung Hatta kemudian meminta tiga tokoh Islam itu bersedia menghilangkan tujuh kata dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar dan menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ki Bagus Hadikusumo, pucuk pimpinan Muhammadiyah, satu-satunya eksponen perjuangan Islam yang paling senior pada waktu itu semula keberatan, mengingat rumusan kalimat mengenai kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya merupakan hasil musyawarah-mufakat dalam sidang BPUPKI 22 Juni 1945. Kasman Singodimedjo dan Teuku M. Hasan membujuk Ki Bagus agar menerima saran Bung Hatta karena keputusan terakhir ada pada Ki Bagus Hadikusumo.
Siapakah sebenarnya opsir Angkatan Laut Jepang (Kaigun) yang datang menemui Bung Hatta di rumahnya Jalan Diponegoro No 57 Jakarta Pusat, pada sore hari 17 Agustus 1945, sekitar pukul 17.00 ?
Pertanyaan ini menarik karena identitas orang yang datang tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Dalam versi buku Lahirnya Satu Bangsa dan Negara disebutkan bahwa utusan yang datang menemui Bung Hatta pada waktu itu bukanlah perwira Jepang, melainkan aktivis mahasiswa Ika Daigaku (Sekolah Kedokteran) yang tinggal di Asrama Prapatan 10, Jakarta. Mereka datang bertiga, bertubuh tidak tinggi dan mengenakan seragam Angkatan Laut Jepang, sehingga secara fisik tampak seperti orang Jepang.
Keterangan tersebut tentu menarik untuk dibandingkan dengan kesaksian Bung Hatta sendiri sebagai pelaku sejarah. Dalam Sekitar Proklamasi dan Memoir, Bung Hatta menyebut tamu yang datang itu sebagai seorang opsir Kaigun yang mengaku sebagai utusan Angkatan Laut Jepang. Bung Hatta juga mengakui bahwa ia lupa nama orang tersebut.
Ada satu kisah lain yang pernah saya dengar dari sejarawan terkemuka LIPI, Prof. Dr. Taufik Abdullah. Karena beliau masih sempat bertemu dan berbincang dengan Bung Hatta semasa hidupnya, saya pernah menanyakan kepadanya mengenai persoalan tersebut. Taufik Abdullah menjawab dengan nada retoris:
“Memangnya Bung Hatta itu bodoh, sehingga tak bisa membedakan antara orang Jepang dan orang pribumi yang mirip Jepang?”
Dalam buku Mohammad Hatta Memoir yang diterbitkan satu tahun sebelum Bung Hatta wafat, Bung Hatta menulis sub bab berjudul “Toleransi Pemimpin-Pemimpin Islam” pada Bab XVII Jepang Menyerah Kepada Sekutu. Dengan kalimat yang sama dengan yang beliau tulis pada buku Sekitar Proklamasi, Bung Hatta menegaskan, “Pada waktu itu kami dapat menginsafi, bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan ‘Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dan menggantinya dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.”
Menurut Bung Hatta, “Dalam Negara Indonesia yang kemudian memakai semboyan Bhineka Tunggal Ika, tiap-tiap peraturan dalam kerangka Syariat Islam, yang hanya mengenai orang Islam dapat dimajukan sebagai rencana Undang-Undang ke DPR, yang setelah diterima oleh DPR mengikat umat Islam Indonesia. Dengan cara begitu lambat laun terdapat bagi umat Islam Indonesia suatu sistem Syariat Islam yang teratur dalam Undang-Undang, berdasarkan Quran dan Hadis, yang sesuai pula dengan keperluan masyarakat Islam sekarang.”
Dikatakan lebih jauh, “Perbedaan hukum antara penduduk yang beragama Islam atau beragama Kristen akan terdapat terutama dalam bidang hukum keluarga. Dalam bidang hukum perdata lainnya, hukum perniagaan dan hukum pidana tidak perlu ada perbedaan. Dalam bidang-bidang ini mesti ada persatuan hukum bagi rakyat Indonesia seluruhnya.”
Dalam buku Hidup Itu Berjuang: Kasman Singodimedjo 75 Tahun (1982) dikemukakan:
“Perubahan tujuh kata rumus ‘Ke-Tuhanan’ itu amat penting, karena ‘Yang Maha Esa’ menentukan arti dari Ketuhanan. Pancasila yang kini secara geruisloos menjadi filsafat negara kita itu, tidak mengenal Ke-Tuhanan sembarang ketuhanan. Sekali lagi bukan ketuhanan sembarang ketuhanan, tetapi yang dikenal oleh Pancasila ialah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”
Pandangan Kasman Singodimedjo tersebut memperlihatkan bahwa perubahan tujuh kata dalam rumusan Piagam Jakarta bukan sekadar persoalan redaksional. Perubahan itu memiliki makna penting dalam perjalanan perumusan dasar negara dan sekaligus memperlihatkan kesediaan para pemimpin bangsa untuk mencari titik temu demi persatuan Indonesia.
Dalam kaitan itu, tepat dan beralasan apa yang ditegaskan H. Alamsjah Ratu Perwiranegara ketika menjabat Menteri Agama periode 1978–1983:
“Pancasila adalah pengorbanan dan hadiah terbesar umat Islam untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia.”
Pernyataan tersebut mengingatkan kita bahwa sejarah Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sikap kenegarawanan para pemimpin Islam yang bersedia mengutamakan persatuan nasional. Kesediaan menerima perubahan rumusan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar pada 18 Agustus 1945 menjadi salah satu episode penting yang menunjukkan besarnya kontribusi umat Islam dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tidak mengurangi nilai peran dan tanggung jawab semua umat beragama di Tanah Air.
*Direktur Jaminan Produk Halal (Kemenag.go.id)



