Jakarta, bimasislam—Sebagai saah satu langkah penting dalam pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Zakat Terpadu (SIMZAT), Direktorat Pemberdayaan Zakat Ditjen Bimas Islam telah mensosialisasikan kebijakan baru, bahwa SIMZAT dikelola berdasarkan satu sumber utama, yaitu SIM BAZNAS. Kebijakan ini dimaksudkan agar data-data perzakatan tidak terjadi tumpang tindih, sehingga dapat dijadikan dasar kebijakan yang akurat. Demikian dikatakan oleh Kasubag Data dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam, Dr. Thobib Al-Asyhar, M. Si, dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Aplikasi Zakat Pusat dan Daerah Angkatan Pertama di Hotel Ibis, Jakarta (3/5).
Thobib menambahkan bahwa kebijakan ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh pengentri data di daerah, sehingga data-data perzakatan dapat diperoleh dengan cepat. “Jadi SIMZAT merupakan media display, sementara SIM BAZNAS sebagai media input, sehingga data zakat nasional hanya satu sumber’, imbuhnya.
Hadir sebagai peserta adalah seluruh pengentri SIMBA di 33 provinsi se-Indonesia. Sementara nara sumber hadir diantaranya adalah Direktur Pemberdayaan Zakat, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Kasubdit Sistem Informasi Zakat, Kasubag Data dan Sistem Informasi, dan Tim IT SIM BAZNAS.
Dalam penelusuran bimasislam, upaya penyatuan sistem ini telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, yaitu program intechanges system antara SIMZAT dengan SIM BAZNAS. Beberapa data display yang dapat dilihat secara umum adalah jumlah penerimaan zakat secara nasional, jumlah dan jenis pendayagunaan, jumlah muzakki, dan jumlah mutahiq. Dengan data-data tersebut, maka data-data perzakatan dapat diperoleh dengan baik dan valid. (bieb/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



