Jakarta, bimasislam—Bank Indonesia pada akhir November 2016 selesai melaksanakan penelitian tentang Merancang Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat (Developing Risk Management For Zakah Institution). Penelitian yang dilaksanakan oleh Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) bertujuan untuk: (1) Mengidentifikasi faktor-faktor risiko pada pengelolaan zakat, termasuk dampak yang ditimbulkannya; (2) Mengidentifikasi mitigasi risiko pengelolaan zakat; dan (3) Merancang konsep manajemen risiko pengelolaan zakat. Hasil penelitian dapat digunakan sebagai dasar perancangan Standar Manajemen Risiko Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) maupun Model Manajemen Risiko LPZ tertentu.
Menurut pantauan Bank Indonesia, sampai saat ini belum ada satu pun, di Indonesia maupun di negara lain, Lembaga Pengelola Zakat yang telah memiliki manajemen risiko pengelolaan zakat yang eksplisit dan terstruktur.
Adapun kategorisasi risiko dibagi dalam 11 kategorisasi meliputi: (1) Risiko Strategis; (2) Risiko Korporatisasi; (3) Risiko Edukasi; (4) Risiko Operasional; (5) Risiko Properti; (6) Risiko Amil dan Relawan; (7) Risiko Muzakki dan Mustahik; (8) Risiko Transfer Zakat Antar Negara; (9) Risiko Pelaporan; (10) Risiko Hukum; dan (11) Risiko Kepatuhan.
Dalam acara seminar hasil penelitian yang dilaksanakan Rabu 30 November 2016 Ketua Tim Peneliti Dr. Ascarya, MBA, M.Sc menyampaikan latar belakang Bank Indonesia memberi perhatian terhadap pengelolaan zakat, wakaf dan instrumen keuangan syariah umumnya,adalah karena BI merupakan otoritas moneter konvensional dan syariah sekaligus. “Dalam kaitan ini antara “Islamic Social Finance” dan “Islamic Commercial Finance” tidak ada dikotomi. Zakat dan wakaf dan keseluruhan Islamic Finance memiliki fungsi yang memperkuat stabilitas keuangan. Meski Bank Indonesia bukan otoritas langsung pengelolaan zakat dan wakaf, tapi BI berkepentingan sebagai akselerator dan inisiator dalam rangka mengembangkan Islamic Finance di Indonesia.” ungkap Ascarya, deputi direktur dan peneliti senior Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia.
Seminar hasil penelitian dibuka oleh Kepala Divisi Pengembangan dan Pengaturan Pasar Keuangan Syariah Bambang Himawan selaku Deputi Direktur.Bambang Himawan dalam sambutannya menggaris-bawahi peran zakat sebagai stimulus untuk mempertahankan aktivitas ekonomi masyarakat, di samping sebagai jaring pengaman sosial (social safety net).
Sebagai penanggap paparan hasil penelitian adalah Prof. Dr. Noer Azam Achsani (IPB) dan Arifin Purwakananta (BAZNAS).
Dari Kementerian Agama hadir Direktur Pemberdayaan Zakat Tarmizi Tohor dan Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat M. Fuad Nasar. Seminar mengundang kalangan praktisi dan akademisi zakat.
Tarmizi menyambut baik penelitian zakat yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Ia juga menginformasikan langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dalam rangka mengubah mind set masyarakat bahwa zakat bukan semata-mata kewajiban agama yang apabila tidak ditunaikan akan berdosa, tetapi zakat memiliki dampak sosial terhadap pengentasan kemiskinan.
Sementara itu M. Fuad Nasar selaku aktivis zakat mengapresiasi penelitian manajemen risiko pengelolaan zakat yang dilakukan oleh bank sentral(Bank Indonesia). Menurutnya,penelitian manajemen risiko merupakan kontinum dari langkah dan upaya menuju kepatuhan syariah dalam pengelolaan zakat. Wakil Sekretaris BAZNAS tahun 2008 – 2015 itu menekankan pentingnya upaya yang lebih luas untuk membangun literasi zakat di tanah air.
Dalam diskusi yang dipandu Raditya Sukmana, Ketua Departemen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Surabaya itu, Fuad Nasar mensinyalir masih rendahnya “literasi zakat” di Indonesia. Dia juga memberi masukan terhadap rekomendasi penelitian bahwa perlu ditambahkan risiko “politisasi zakat”. Risiko ini berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat. Fuad Nasar menepis anggapan sementara kalangan mengenai adanya dualisme otoritas zakat yaitu BAZNAS dan Kementerian Agama. Menurut Fuad, risiko yang mungkin timbul adalah menyangkut distribusi kewenangan.
Seminar hasil penelitian manajemen risiko pengelolaan zakat yang berlangsung setengah hari di Ruang Rapat Besar Gedung Sjafruddin Prawiranegara - Bank Indonesia lantai 22 diakhiri dengan makan siang bersama.
(mfns/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



