Jakarta, bimasislam-Seiring upaya untuk membangun pengelolaan zakat yang amanah, profesional, transparan dan akuntabel melalui penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi, Direktorat Pemberdayaan Zakat mulai tahun 2015 ini menyelenggarakan program Sosialisasi Standar Akuntansi Keuangan Lembaga Zakat kepada BAZNAS daerah se-Indonesia.
Standar akuntansi lembaga zakat mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau dikenal dengan PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekahyang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Sosialisasi PSAK dilaksanakan tiga angkatan. Angkatan I dilaksanakan tanggal 6 – 7 Juli 2015 di Jakarta, dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. Machasin, MA.
Dalam arahan pembukaan kegiatan sosialisasi, Machasin menggarisbawahi pentingnya standar akuntansi bagi lembaga zakat sebagai pengelola dana masyarakat. Setiap lembaga pengelola zakat harus bersedia diaudit dan melaporkan hasil pengelolaannya. Orang yang punya kepentingan (stakeholders) harus diberi tahu semua yang dikerjakan oleh BAZNAS dan LAZ. Pengelolaan dana zakat harus dicatat dan dilaporkan.
Machasin mengatakan, “Pekerjaan sebagai amil zakat adalah mengurus orang banyak sehingga dituntut keterbukaan. Berbeda dengan mengelola uang milik sendiri, bila kurang ditambah sendiri dan kalau berlebih disimpan sendiri. Namun tidak demikian halnya mengelola dana zakat.”
Dia memberi ilustrasi, dalam masyarakat sering terjadi sebaliknya. Ibadah yang menyangkut hubungan manusia langsung dengan Allah diceritakan kepada orang lain, misalnya sudah berapa kali pergi haji dan umrah, dan sebagainya. Sedangkan pekerjaan muamalah yang terkait dengan kepentingan orang banyak kurang terbuka.
“Transparansi dalam pengelolaan keuangan lembaga zakat adalah untuk mencegah timbulnya su’udzan terhadap amil zakat. Di sinilah saya kira makna akuntansi, ialah mengadministrasikan keikhlasan dalam berbuat.” tegas Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
Hadir dalam acara pembukaan sore menjelang berbuka puasa dan sekaligus pemateri Direktur Pemberdayaan Zakat Drs. H. Jaja Jaelani, MM. Selain materi pokok PSAK 109 yang dibawakan oleh narasumber akuntan dari BAZNAS, para peserta memperoleh materi suplemen tentang Perubahan Pola Pembiayaan BAZNAS Dalam Administrasi Keuangan Negara yang disampaikan Sesditjen Bimas Islam Prof. Dr. Muhammadiyah Amin.
Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat dan Wakil Sekretaris BAZNAS M. Fuad Nasar kepada bimasislam mengatakan sosialisasi standar akuntansi keuangan lembaga zakat merupakan salah satu program unggulan dan inovatif Direktorat Pemberdayaan Zakat tahun 2015. Kegiatan ini belum pernah diadakan sebelumnya. Kegiatan sosialisasi PSAK 109 diikuti peserta pengelola keuangan harian utusan BAZNAS provinsi se-Indonesia. Adapun outcome-nya adalah untuk peningkatan kualitas laporan keuangan lembaga zakat yang berdampak pada kepercayaan masyarakat dan optimalisasi pengelolaan zakat untuk pengentasan kemiskinan. (mfns/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



