Jakarta, bimasislam—Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muhammad Thambrin menghimbau para pengusaha, khususnya pengusaha dibidang kosmetika untuk dapat ikut menyosialisasikan UU Jaminan Produk Halal (JPH) pada Temu Wicara Halal Bidang Kosmetika 28 Juni 2016 di hotel Peninsulla, Jakarta. Temu Wicara Halal Bidang Kosmetika merupakan acara yang diselenggrakan oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) yang diikuti oleh para pengusaha kosmetika se-Indonesia.
“UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi acuan dalam penyelenggaran jaminan produk halal, untuk itu masyarakat harus paham tentang UU ini” demikian Direktur menyampaikan. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikankenyamanan,keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagimasyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produkdan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
“Memahami regulasi yang berlaku sangat penting disini, karena pelaku usahalah yang menjadi subyek dalam memajukan bisnis produk halal Indonesia”, tegas Thambrin. Lebih lanjut laki-laki yang gemar berdakwah ini mengajak peserta untuk melanjutkan sosialisasi UU JPH dilingkungannya masing-masing dan pada kegiatan-kegiatan lainnya. Pemerintah sangat mengapresiasi pihak yang membantu menyosialisasikan UU JPH.
Pada kesempatan tersebut, Thambrin ikut mengulas perjalanan RUU JPH hingga disahkan menjadi UU. Sesuai dengan surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.09/Pres/01/2012, tanggal 10 Januari 2012 tentang Penunjukan Wakil untuk Membahas Rancangan Undang-Undang JPH, Presiden menugaskan Menteri Agama, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi tim Panja Pemerintah dalam pembahasan UU JPH.Dalam perkembangannya pada tahun 2012 tim Panja Pemerintah diperkuat oleh tim Kementerian Kesehatan sampai dengan Rancangan Undang-Undang JPH di paripurnakan.
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan ini juga memaparkan tentang pelaksanaan sertifikasi halal sebelum terbentuknya BPJPH. Dimana pengajuan permohonan atau perpanjangan sertifikat halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperolehsertifikat halal yang berlaku sebelum Undang-Undang JPHdiundangkan.SedangkanMUI tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai dengan BPJPH dibentuk. Begitu juga dengan LPPOM MUI tetap melaksanakan tugas pemeriksaan dan/atau pengujian produk sampai terbentuknya LPH berdasarkan Peraturan Pemerintah Pelaksana Undang-Undang JPH dan produk yang telah disertifikasi halal MUI tetap berlaku sertifikatnya sampai habis masa waktunya.
(lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



