Jakarta, bimasislam—Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimas Islam, Abdul Djamil mengatakan bahwa pengelola zakat di tanah air harus profesional dan memiliki keberanian. Hal tersebut diungkapkan pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) itu saat memberi sambutan pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Zakat Pusat dan Daerah Tahun 2016 di Hotel Santika, Jakarta, Senin (21/11).
Dirjen menjelaskan, prinsip zakat adalah ‘mengambil sebagian harta’, bukan ‘menerima sumbangsih dari orang-orang kaya’. Kelompok masyarakat yang memiliki kekayaan harus memahami bahwa di balik kekayaannya tersimpan hak bagi orang lain yang membutuhkan. “Ayatnya tegas, ‘mengambil’, oleh karena itu amil zakat haruslah orang-orang yang gagah,” katanya menjelaskan.
Gagah yang dimaksud Dirjen adalah memiliki keberanian untuk menghimpun dan mengelola dana zakat secara profesional sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Saat ini, dikatakan Dirjen, sangat banyak lembaga-lembaga amal yang dapat mengelola asetnya dengan manajeman yang profesional. “Mereka mendapatkan kepercayaan publik yang luas meski amal yang dilakukan tidak dimotivasi oleh semangat agama, tapi murni charity,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Dirjen, lembaga-lembaga pengelola zakat di tanah air semestinya mendapatkan kepercayaan yang lebih tinggi. “Yang semata-mata karena charity saja bisa mendapatkan kepercayaan yang demikian besar, seharusnya yang dimotivasi oleh semangat agama bisa mendapatkan kepercayaan yang lebih besar,” ujar Dirjen.
Dalam kesempatan itu, Dirjen juga sempat mengomentari penghimpunan dana zakat terhadap potensi zakat nasional. “Hasil studi menunjukkan bahwa potensi zakat nasional mencapai Rp 217 trilyun, sementara dana zakat yang berhasil dihimpun berkisar antara Rp 3-4 trilyun. Menarik untuk ditanyakan, apakah estimasi potensi zakat tersebut terlalu tinggi, ataukah kemampuan kita dalam menghimpun zakat nasional perlu dievaluasi?” tanyanya retoris.
Selain Dirjen Abdul Djamil, Sejumlah narasumber yang dijadwalkan hadir dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Zakat Pusat dan Daerah Tahun 2016 antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Direktur Pemberdayaan Zakat, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Direktur Pendidikan dan Agama Kementerian Perencanaan Pembangunan/BAPPENAS, serta Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK.
(sigit/bimasislam)



