Jakarta, bimasislam-- Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)sudah di depan mata. Pada awal tahun 2016 dimulai kompetisi bisnis yang semakin terbuka dan sangat ketat. Kesepakatan para pemimpin ASEAN yang sudah dicanangkan lebih dari satu dekade ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk ASEAN di pasar global.
MEA membuka arus perdagangan barang, jasa dan tenaga kerja dengan mudah. Dalam hal ini persaingan akan mengacu kepada kualitas produk dan layanan terbaik. Kompetisi pasar akan mengarah pada persaingan sempurna, sehingga yang berkualitas prima lah yang akan mampu mengambil peluang.
Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar di ASEAN menjadi produsen dan konsumen yang besar pula dalam transaksi ekonomi. Hal ini disampaikan Dirjen Bimas Islam, Machasin sesaat setelah menutup salah satu kegiatan Ditjen Bimas Islam di Jakarta(30/12).
MEA menjadi peluang besar bagi Indonesia dalam memasarkan produk domestik, terutama untuk poduk halal. "MEA menjadi sarana bagi pelaku usaha produk halal dalam negeri, menunjukkan keunggulan produk halal Indonesia di pasar ASEAN, " demikian Machasin menegaskan.
Indonesia dengan keberagaman suku dan budaya, melahirkan aneka produk daerah dengan ciri khasnya masing-masing. Dari makanan ringan, makanan restoran, batik, souvenir, atau kerajinan tangan lainnya. Produk lokal yang kaya rupa, jenis dan coraknya mengangkat level tersendiri dalam perdagangan produk di Asia Tenggara.
Termasuk dari segi jumlah produksi produk kita yang banyak, juga menghasilkan manfaat lebih. Kapasitas besar akan menghasilkan peluang yang besar juga. Namun dalam hal ini budaya masyarakat mengonsumsi produk dalam negeri harus ditingkatkan. Dengan memilih produk halal Indonesia, akan mendorong meningkatkan taraf perekonomian domestik. "Hal tersebut tentunya akan menjadi kekuatan bagi produk halal domestik dalam berkompetisi di pasar bebas", demikian Machasin menambahkan.
Lebih lanjut Dirjen menyampaikan " masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir dalam menghadapi MEA, produk halal Indonesia memiliki banyak keunggulan." Dengan mengedepankan segala keunggulan kita, tentunya potensi mengambil peluang dalam kompetisi pasar bebas regional akan semakin terbuka. Dalam hal ini pelaku usaha Indonesia harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan aturan perdagangan internasional agar mampu memanfaatkan kesempatan dimaksud. Salah satunya untuk produk halal, pengusaha harus melengkapi produknya dengan sertifikat halal.
Sertifikat halal saat ini tidak hanya sebagai tanda bahwa produk tersebut halal, tetapi telah menjadi standar kualitas dan alat pemasaran. Banyak konsumen memilih produk halal dengan alasan untuk kesehatan dan sebagai produk berkualitas tinggi.
Sedangkan bagi masyarakat muslim, keberagamaan diunjukkan dari cara mengonsumsi atau menggunakan produk. Dalam hal ini produk halal menjadi pilihannya.
Budaya konsumsi produk halal masyarakat global yang semakin meningkat, khususnya ASEAN harus disikapi produsen Indonesia dengan menambah ketersedian produk halal pula. (lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



