Jakarta, bimasislam—Tahun 2015 adalah tahun pembenahan layanan publik KUA, khususnya penyediaan sarana pra-sarana untuk menunjang kualitas layanan yang semakin baik. Salah satu upaya perbaikan tersebut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam adalah menggulirkan program pembangunan KUA melalui skim SBSN (Surat Berharga Syariah Nasional).
SBSN adalah bagian dari program Kementerian Keuangan dimana Kemnterian Agama telah menempatkan uangnya haji dalam bentuk sukuk yang kemudian disalurkan melalui proyek SBSN untuk pembangunan balai nikah dan manasik haji. Demikian dikatakan oleh Dirjen Bimas Islam, Machasin, dalam pengarahannya dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Proposal Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Melalui Pembiayaan SBSN 2016 di ruang rapat lantai 3 Gedung Kemenag RI, Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta (23/3).
Lebih lanjut Machasin menandaskan, bahwa membangun KUA berarti membangun Kemneterian Agama secara umum.
“Jika dalam pemerintahan JOKOWI menekankan pada pembangunan bangsa melalui pembangunan desa, maka Kementerian Agama bisa pula dengan mengatakan membangun Kemneterian Agama melalui pembangunan KUA”, ujar mantan Kabalitbang Kemenag ini.
Di lihat dari berbagai persoalan yang dihadapi oleh KUA di lapangan, kualitas layanan KUA harus semakin baik dari waktu ke waktu.
“Di lapangan masalah kemasyarakatan itu banyak sekali. Di Madura ada sebuah kecamatan yang sedang mengalami konflik. Namun sayangnya posisi KUA di sini justru bukan menjadi solusi, tetapi justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Idealnya, KUA itu harus menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkomida) seperti UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena banyak masalah di akar rumput justru bermula dari soal-soal agama”, tegasnya.
Terkait dengan program pembangunan KUA melalui pembiayaan SBSN ini, guru besar UIN Yogyakarta ini berbesan tiga hal, yaitu: Pertama, dalam membuat proposal harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Data-datanya jangan dibuat-buat, sehingga nantinya dapat menimbulkan masalah saat pemeriksaan. Kedua, hendaknya dalam pembuatan proposalnya tersebut melibatkan ahlinya, ada konsultannya dalam merencanakan pembangunan, sehingga dapat tepat sasaran. Ketiga, harus diingat bahwa program ini dapat berjalan sebagai “hutang”, harus berhati-hati jangan sampai gagal.
“Pada tahun 2015, terdapat 26 KUA yang mendapat bantuan. Jika langkah awal ini gagal maka menjadi pertaruhan Kementerian Agama dan tahun berikutnya tidak akan diberikan lagi. Saya minta kepada seluruh penanggung jawab agar bekerja dengan sungguh-sungguh, jangan ada penyimpangan, yang bisa menggalkan program ini. Jika ini gagal, maka Kemenag akan kesulitan membangun KUA lagi jika hanya mengandalkan melalui rupiah murni”, tutupnya. (thobib/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



