Serang, bimasislam— “Jangan memahami wakaf sebagai amal shaleh dengan meninggalkan proses administrasi sebagai koridor hukum”. Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA, saat membuka acara kegiatan Sosialisasi Perwakafan bagi Pejabat Pemerintah Daerah di Provinsi Banten, diLe Dian Hotel Banten(26/4).
Lebih lanjut Djamil mengatakan,jumlah tanah wakaf di seluruh Indonesia sebanyak 4.142.464.287.906 M2yang tersebar di 435.995 lokasi.Tanah wakaf sebanyak iturata-rata masih dikelola secara konsumtif, seperti masjid, mushalla, madrasah, pemakaman dan sebagainya. Sehingga, wakaf perlu upaya bersama untuk diberdayakan agar dapat menjangkau kesejahteraan lebih luas.
Timbulnya pemikiran ini disamping faktor ajarannya, juga dilatarbelakangi kondisi sosial ekonomi yang belum menyejehterakan. Wakaf harus didorong menjadi jawaban konkrit sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan berbasis syariah.Sebagai motivator, regulator dan fasilitator, pemerintah selama initelah memberikan perhatian serius untuk memajukan perwakafan nasional. Karena itu, upaya Kemenag perludukungan dari semua pihak, khususnya Pejabat Pemerintah Daerah dan masyarakat agar program pemberdayaan wakaf dapat berjalan dengan baik. ”Tanpa dukungan dari semua pihak,perkembangan wakaf untuk meningkatkan ekonomi umat dan mensejahterakan tidak akan berhasildengan baik, tuturnya.
Hadir sebagai peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang dari Pejabat Pemda ProvinsiBanten.Sedangkan nara sumber adalah Direktur Pemberdayaan Wakaf,Drs. H. Hamka M.Ag. Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, M. Ag., Kasubdit Penyuluhan dan Kerjasama Wakaf Drs. H. Muhajir Algadri M.Si dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Banten. (yahya/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



