Jakarta, bimasislam— Direktorat Pemberdayaan Zakat (Ditdaya Zakat) Ditjen Bimas Islam pada tanggal 21-23 April 2014 ini kembali mengadakan Rapat Koordinasi Pejabat Teknis Bidang Zakat. Kegiatan ini berskala nasional dan dihadiri oleh semua Kepala Bidang Zakat dari seluruh Kanwil se-Indonesia. Senin (21/4) malam kemarin, Rakor dibuka secara resmi oleh Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil.
Pada pertemuan yang bertempat di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara ini, Abdul Djamil menjelaskan, “Masyarakat kita masih dominan berpegang pada spirit of receiving (semangat untuk menerima) daripada spirit of giving (semangat untuk memberi)”. Penjelasannya ini mengonfirmasi penyerapan zakat dari masyarakat yang masih jauh dari potensi sebenarnya. Merujuk hasil riset Islamic Development Bank (IDB), ungkapnya, potensi zakat sebenarnya masyarakat Indonesia pada tahun 2010 mencapai 100 triliun, sedangkan pada tahun 2011 jumlahnya semakin meningkat mencapai 217 triliun. Namun, zakat yang baru teralisasi baru 1,2 triliun. Padahal, Alquran mengajarkan agar kaum muslimin membiasakan berinfak, bahkan dijanjikan akan dibalas ratusan kali lipat, dan Rasulullah pun menganjurkan umatnya meletakkan tangannya di atas daripada di bawah, singgungnya.
Menurut Mantan Rektor IAIN Semarang ini, kesenjangan yang terjadi antara potensi dan realisasi bisa disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya: Pertama, bisa jadi pendataan yang dilakukan pada riset tersebut tidak komprehensif, tidak mencakup semua Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada selain Badan Amal Zakat Nasional (Baznas); Kedua, bisa jadi masyarakat masih lebih percaya untuk menyerahkan zakatnya pada Amil Perorangan; Ketiga, bisa jadi kurangnya trust (kepercayaan) dari masyarakat kepada Baznas, sehingga lebih berkenan pada LAZ lain atau perorangan.
Ini menjadi tantangan kita, tegas Djamil. Karena itu, himbaunya, pejabat teknis bidang zakat Kementerian Agama di daerah agar melakukan kreasi untuk mencari strategi membangun kesadaran berzakat pada masyarakat.
Penjelasan Dirjen tersebut selaras dengan maksud diadakannya acara Rakor Zakat ini. Menurut Direktur Ditdaya Zakat Jaja Jaelani, Rakor ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara Kementerian Agama di pusat dan di daerah tentang pemberdayaan zakat, selain upaya untuk mengimplementasikan UU No. 23 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam pertemuan tiga hari ini, imbuhnya, problematika pendayagunaan zakat dan isu-isu aktual yang mengitarinya bisa dicarikan solusinya dan diselesaikan secara sinergis antara Pusat dan Daerah. (edijun/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



