Jakarta, bimasislam— Maraknya jasa layanan nikah siri di berbagai media, baik melalui internet maupun selebaran-selebaran gelap mendapat perhatian khusus Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Selain tidak sesuai dengan hukum positif, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, praktik jasa layanan ini sangat meresahkan karena berakibat pada ketidaktertiban administrasi negara. “Layanan jasa nikah sirri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan”, tegas Prof. Dr. Machasin saat konferensi pers di kantornya (24/12).
Oleh karena itu, tambah Machasin, kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, baik pusat maupun daerah, khusus KUA agar mensosialisasikan tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA. “Jangan ada oknum KUA yang coba-coba melayani nikah sirri, jika terbukti akan mendapatkan sanksi tegas”, ancam guru besar UIN Sunan Kalijaga ini.
“Nikah sirri itu akan merugikan wanita dan anak-anak. Mudah di depan, tetapi akan ribut di belakang. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan atau memanfaatkan praktik jasa layanan nikah sirri. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan nikah, seperti pembebasan biaya nikah di kantor KUA”, tutupnya. (thobib/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



