Jakarta, bimasislam— Zakat yang diperuntukkan bagi para mustahik (penerima zakat) di luar fakir, miskin dan muallaf dapat dimaknai dalam konteks penyelesaian persoalan yang timbul di dalam masyarakat berkaitan dengan kepentingan para asnaf penerima zakat itu.
Demikian garis pemikiran yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Machasin, ketika menutup kegiatan Temu Konsultasi Compliance Audit Lembaga Zakat yang diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Zakat di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,Jumat, (28/08).
Menurut Machasin, riqab (budak), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (perjuangan di jalan Allah) dan ibnu sabil (orang yang kehabisan ongkos dalam perjalanan) sebagaimana tercantum di dalam Al Quran (QS At-Taubah ayat 60) bisa diimplementasikan lebih luas, yaitu di samping membantu orang-nya, juga untuk “menyelesaikan persoalan” berkaitan dengan riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.
Machasin yang juga Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyitir pendapat cendekiawan muslim asal Pakistan yang berdomisili di Amerika Serikat, Fazlur Rahman, menyatakan dalam salah satu bukunya bahwa “ibnu sabil” bisa diperluas untuk public transport, penanggulangan human trafficking dan sebagainya. “Zakat itu bisa untuk orang dan perbaikan sistem.” kata Machasin.
Persoalan berikutnya; “Bolehkah orang yang membayar zakat turut menikmati atau memanfaatkan fasilitas umum yang dibangun dengan dana zakat itu. Persoalan ini menarik dikaji lebih jauh.” ujarnya.
Dirjen Bimas Islam yang belum lama diangkat sebagai anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mewakili unsur Pemerintah dari Kementerian Agama berpendapat, persoalan-persoalan baru yang berkembang di tengah masyarakat, jangan difatwakan dulu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Biarkan tergali semua pemikiran dan mengkristal. Kalau sudah difatwakan, artinya sudah berhenti sampai disitu, ujar Machasin yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh M. Fuad Nasar mewakili penyelenggara kegiatan. (mfns/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



