Jakarta, bimasislam-- Semua pihak akhirnya sepakat untuk membangun masjid Agung Baiturahman Wamena setelah adanya tuntutan dari Persekutuan Gereja-gereja Jayawijaya (PGGJ), Kamis, 25 Februari 2016.
Hal itu disepakati setelah Pertemuan Bupati Jayawijaya, wakil bupati, forum komunikasi pimpinan daerah Jayawijaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), panitia pembangunan masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jayawijaya, PGGJ, pimpinan 15 denominasi gereja dengan seluruh komponen, serta pihak Kementerian Agama dan DPR Papua pada Kamis (3/3/2016) di ruang kerja bupati.
Berdasarkan laporan yang diterima bimasislam, Bupati Jaya akhirnya mengambil keputusan sehubungan dengan aspirasi yang disampaikan PGJJ (Persekutuan Gereja-gereja Jayawijaya) bahwa pembangunan Masjid Baitur Rachman Wamena hanya diizinkan satu lantai dengan ukuran 25x25 M2. Rencana panitia pembangunan masjid semula dua lantai dengan ukuran 40x40 M2. IMB yang sudah dikeluarkan akan dirubah. Sementara itu tuntutan PGJJ lainnya menyangkut jilbab, TOA, Musolla tanpa izin, dan lain-lain tidak dibahas Bupati karena poin-poin tersebut udah dicabut oleh PGJJ dihadapan Kapolda di Jayapura.
“Dari pertemuan itu diputuskan pembangunan masjid tetap akan dilanjutkan, dengan catatan jika awalnya tinggi kubah dan menara masjid 20 meter, akhirnya diturunkan jadi 15 meter,” kata Bupati Jayawijaya, John Wempi Wetipo.
Bangunan yang awalnya dua lantai kemudian menjadi satu lantai saja. Luas bangunannya pun berubah, dari 40 meter persegi menjadi 25 meter persegi, tidak termasuk sayap kiri kanan, masing-masing 6 meter. Maka totalnya totalnya kurang lebih ada 38 meter.
“Dari keputusan ini kita sepakati bersama, dan kita akan jalani. Sehingga saya meminta kepada panitia pembangunan Masjid, untuk revisi kembali gambar yang sudah disampaikan pada pemerintah dan disampaikan lagi untuk kita menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pengganti yang sudah kita terbitkan sebelumnya,” katanya.
Ia mengharapkan agar masalah ini tidak dilebih-lebihkan sebab poin-poin tuntutan PGGJ kepada pemerintah sudah selesai dan dicabut yang ditandai penandatanganan kesepakatan.
“Sembilan poin tuntutan itu sudah selesai di Polda beberapa waktu lalu. Semua menandatangani surat sudah dicabut. Jadi, masing-masing pihak, baik tuntutan dari umat muslim pegunungan tengah Papua yang telah menyampaikan tuntutan maupun dari PGGJ, masing-masing telah mencabut. Itu sudah tidak lagi,” katanya.
“Dengan adanya putusan ini, saya harap semua masyarakat menerimanya. Saya rasa masyarakat di lembah ini tahu adat dan budaya. Kalau ada masalah kita bisa bicarakan di Honai Adat. Di Polda juga saya sampaikan bahwa kembalikan hal ini kepada saya karena saya orang adat, saya orang budaya, kita akan putuskan di Honai kita sendiri. Jadi, hari ini kita putuskan dan saya kira akan diterima semua pihak dan ini keputusan yang terbaik,” lanjutnya.
Ketua PGGJ, Pendeta Abraham Ungirwalu mengakui sembilan poin tuntutan pihaknya kepada pemerintah, setelah dilakukan perundingan bersama di Polda, semua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut.
Soal perubahan dan perkembangan pembangunan masjid, PGGJ menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk diputuskan secara bijak.
“Kami sudah saling memahami dan menerima satu dengan yang lain sebagai bagian dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kami tetap memiliki komitmen untuk tetap membangun kebersamaan dan cinta kasih dalam keberagaman,” katanya.
Pihaknya mengharapkan agar terus meningkatkan perdamaian dan kerukunan serta membangun relasi yang baik antara semua pihak.
“Kami juga akan menyampaikan semua kesepakatan ini kepada jemaat-jemaat dari 15 denominasi Gereja di Jayawijaya, sehingga menjadi ketentuan dan kesepakatan bersama yang bisa mencapai arus bawah. Dengan demikian suasana kondusif dirindukan bersama terpelihara dengan baik,” katanya.
Ketua MUI Jayawijaya, Solehudin mengatakan kesepakatan bersama ini sangat bijak.
“Dengan adanya kesepakatan ini, saya menghimbau kepada seluruh umat Islam di Jayawijaya dan lebih umum di pegunungan tengah untuk menerima dan mengetahui serta melaksanakan sebaik-baiknya,” katanya.
Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, Oditha Hutabarat mengharapkan keputusan bersama itu menguntungkan semua pihak, baik pihak muslim maupun pihak kristen.
“Dari panitia pembangunan Masjid, maupun FKUB dan PGGJ juga menerima apa yang bupati akan putuskan,” katanya. (bimasislam/ilustrasi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



