Amman, bimasislam--Sebuah inisiatif baru digagas oleh Kementerian Luar Negeri dengan mengundang Kementerian Agama untuk mensosialisasikan kegiatan layanan publik di bidang Pencatatan Nikah di Perwakilan RI.
Kegiatan terpadu bidang Pelayanan Publik dan Good Governance yang dipelopori Kementerian Luar Negeri bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan perwakilan RI dalam melaksanakan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik serta mewujudkan pemahanan bersama dalam menyikap berbagai permasalahan mengenai pelayanan publik dan good governance yang terjadi di perwakilan.
Kegiatan terpadu ini meliputi tiga bidang: bidang ekonomi dan pembangunan;politik, hukum dan keamanan; bidang pelayanan publik dan good governance.
Kementerian Agama dhi. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam diundang untuk berpartisipasi pada kegiatan tersebut untuk menyampaikan materi tentang; Teknis Pencatatan Pernikahan dan Perceraian di Perwakilan RI.”
Dalam kesempatan tersebut Ditjen Bimas Islam mengirimkan 2 (dua) orang delegasi, yaitu Dr. Muchtar Ali, M. Hum Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah dan Drs. H. Anwar, MA Kasubdit Kepenghuluan.“Sesuai dengan pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa penyelenggaraan pencatatan perkawinan di luar negeri merupakan suatu keniscayaan sebagai bagian dari pelayanan publik WNI di luar Negeri”,ungkap Muchtar memaparkan kertas kerjanya.
WNI yang tinggal di LN jumlahnya sangat besar mereka memerlukan informasi dan pelayanan Negara terkait dengan hak publik yang mereka miliki seperti halnya layanan pencatatan nikah”,imbuhmantan Kasubdit Produk Halal ini.
Lebih lanjut, Muchtar menegaskan, “Layanan pencatatan nikah bagi WNI di luar negeri merupakan amanat UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang ditindaklanjuti dengan PBM Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri serta PB Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji dengan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri.”
Kegiatan terpadu bidang pelayanan Publik dan good governance diadakan di Amman, Yordania (29 April s.d 01 Mei 2014) yang mengikutsertakan beberapa Kementerian/Lembaga yaitu, kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri selaku koordinator, kegiatan ini diikuti oleh para pejabat konsuler perwakilan RI se-Asia Pasifik yang terdiri dari 30 perwakilan.
Acara yang dikemas dalam bentuk seminar/sosialisasi kebijakan dan program layanan dilanjutkan dengan konsultasi layanan yang terkait dengan layanan publik. (JML/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



