Jakarta, Bimas Islam– Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) meraih nilai 81,85 dalam hasil penilaian audit kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Hasil ini menunjukkan capaian kinerja dengan predikat berhasil.
Audit kinerja tersebut menilai empat aspek utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, serta pencapaian hasil. Pada aspek perencanaan, Ditjen Bimas Islam memperoleh nilai 8,38 dari 10,00. Pada aspek pelaksanaan, nilai yang diraih sebesar 56,56 dari 70,00.
Sementara itu, aspek evaluasi dan pelaporan memperoleh nilai 8,75 dari 10,00, dan aspek pencapaian hasil mendapatkan 8,16 dari 10,00. Hasil tersebut menunjukkan konsistensi kinerja Ditjen Bimas Islam dalam menjalankan program dan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku.
Inspektur III Itjen Kemenag, Syafi’i, menjelaskan bahwa audit kinerja dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas pelaksanaan program. “Setelah kami melakukan audit dalam waktu yang telah ditentukan, maka hasil audit ini harus kami ekspos untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh auditee, yaitu Ditjen Bimas Islam,” ujarnya di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, dalam proses audit tersebut melibatkan dua pengendali teknis, lima ketua tim, beserta anggotanya. Audit dilakukan berdasarkan dokumen-dokumen yang disajikan Ditjen Bimas Islam selama periode pemeriksaan.
“Proses audit yang kami lakukan tentu saja didasarkan atas dokumen yang tersaji. Ini akan menjadi hasil telaah kami terhadap dokumen yang telah disajikan,” kata Syafi’i.
Menurutnya, audit kinerja juga menilai keekonomisan belanja, efisiensi, dan efektivitas program-program yang dijalankan.
Pada aspek perencanaan, audit menilai kualitas dan ketepatan waktu dalam penyusunan rencana atau program kerja, penyusunan anggaran, serta pembagian tugas pegawai. Lalu, pada aspek pelaksanaan, audit menilai efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan dari pelaksanaan tugas dan fungsi utama maupun layanan pendukung.
Aspek evaluasi dan pelaporan menilai kualitas, akurasi, serta ketepatan waktu dalam pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja sebagai bentuk akuntabilitas. Sedangkan pada aspek pencapaian hasil, audit meninjau kesesuaian antara target dan capaian program Ditjen Bimas Islam.
Berdasarkan hasil audit, Ditjen Bimas Islam tercatat telah melakukan survei layanan legalisir dokumen nikah pada tahun 2024 dengan hasil 94,041 atau predikat “A” sangat baik. Hasil survei Itjen terhadap kinerja pelayanan menunjukkan terdapat selisih -0,10 antara harapan dan kualitas menurut pengguna layanan.
Aspek yang perlu ditingkatkan mencakup prosedur pelayanan, kejelasan petugas, dan maklumat pelayanan. Selain itu, survei persepsi korupsi menghasilkan nilai rata-rata 1,85. Audit juga mencatat hasil survei penegakan integritas dengan selisih 0,17 antara harapan dan kenyataan menurut pegawai.
Sesditjen Bimas Islam, Muhammad Adib, menyampaikan bahwa hasil audit ini menjadi bahan evaluasi penting bagi peningkatan kinerja lembaganya. “Harapan kami, hasil penilaian ini akan menjadi langkah-langkah perbaikan kinerja di Ditjen Bimas Islam di masa yang akan datang,” tandas Adib.
Wcp/Mr



