Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) memperkuat sinergi pengelolaan zakat dan wakaf sebagai instrumen strategis pemberdayaan ekonomi umat pada Tahun Anggaran 2026. Penguatan dilakukan melalui rapat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan efektivitas program dan memperluas dampak sosial yang berkelanjutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, mengatakan, zakat dan wakaf memiliki potensi besar dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, antara lain ego sektoral, tumpang tindih program, dan belum optimalnya integrasi data.
“Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara regulator, pengelola—baik nazir maupun amil—serta seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan zakat dan wakaf lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata,” ujar Waryono dalam kegiatan Sinergi Indonesia Berdaya: Mendampakkan Zakat Wakaf untuk Kesejahteraan Umat dan Kemakmuran Bumi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menyebut, penguatan koordinasi menjadi kunci untuk memaksimalkan dampak sosial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis keuangan syariah. Menurutnya, Kementerian Agama tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator melalui pembinaan, sosialisasi, edukasi, serta pengoordinasian program inovatif, seperti Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis KUA (PEU-KUA), Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf.
Hingga 2025, sebanyak 155 Kampung Zakat telah terbentuk. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi 1.000 lokasi di seluruh Indonesia untuk memperluas kemandirian ekonomi berbasis komunitas. Keberhasilan 322 KUA percontohan pada 2025 juga menjadi dasar penetapan target 1.000 titik PEU-KUA pada 2026. Setiap titik ditargetkan menyasar sedikitnya 10 mustahik melalui bantuan modal usaha dan pendampingan berkelanjutan.
Di bidang wakaf, Ditjen Bimas Islam sejak 2020 menjalankan Program Inkubasi Wakaf Produktif yang diperkuat melalui peluncuran Program Kota Wakaf pada 2024. Program ini bertujuan mentransformasi pengelolaan wakaf dari fungsi tradisional menjadi penggerak ekonomi produktif. Para nazhir didorong menjadi pengelola aset profesional melalui akses pendanaan, pelatihan manajerial, penguatan akuntabilitas, serta pengembangan usaha berbasis aset wakaf.
Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menjelaskan, program Kota Wakaf dirancang untuk membangun ekosistem wakaf di tingkat kabupaten/kota secara kolaboratif bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), BAZNAS, pemerintah daerah, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), organisasi masyarakat Islam, dan lembaga pendidikan.
“Pengembangannya tidak hanya pada aspek penghimpunan, tetapi juga pemanfaatan wakaf untuk pembangunan infrastruktur publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat,” kata Muhibuddin.
Pada 2024, enam daerah ditetapkan sebagai Kota Wakaf, yaitu Kota Padang, Kabupaten Siak, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kota Tasikmalaya. Pada 2025, jumlah tersebut bertambah dengan penetapan sepuluh lokasi baru, yaitu Kota Mataram, Kota Ambon, Kabupaten Maros, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.
Meski menunjukkan perkembangan positif, pemerintah menilai penguatan zakat dan wakaf masih memerlukan kolaborasi yang lebih erat antara kementerian dan lembaga, filantropi Islam, sektor swasta, serta masyarakat. Kolaborasi tersebut mencakup pembiayaan, transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan infrastruktur pendukung.
Melalui koordinasi yang terintegrasi, Kementerian Agama berharap pengelolaan zakat dan wakaf tidak lagi dipandang sekadar sebagai instrumen bantuan sosial, melainkan sebagai motor penggerak ekonomi umat yang berkelanjutan serta pilar penting dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



